Majalah Farmasetika – Menurut Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) 2019 Pedagang Besar Farmasi yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PBF Cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam mendistribusikan produk hingga ketangan pelanggan, peran PBF dari mulai pengadaan hingga pengiriman haruslah diperhatikan. Salah satunya dalam proses penyimpanan.
Proses penyimpanan bertujuan Untuk memastikan barang-barang di gudang, disimpan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Principal dan peraturan Pemerintah serta terjaga kualitasnya. Proses penyimpanan yang dilakukan di gudang dan kontrol terhadap barang-barang yang disimpan, fasilitas infrastruktur untuk penyimpanan seperti bangunan gudang, suhu/kelembaban, material handling equipment, kartu barang dan stock opname.
Untuk mengetahui bagaimana suatu produk bisa sampai ketangan pelanggan dengan baik ada beberapa hal yang harus diketahui prosesnya, salah satunya proses penyimpanan yang tepat dapat menjadi titik penting dalam memelihara produk. Maka dari itu berikut adalah prosedur penyimpanan produk di PBF menurut CDOB 2015 yaitu:
Infrastrukur penyimpanan harus di perhatikan untuk menjamin kondisi penyimpanan di simpan di tempat yang baik. Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk infrastruktur penyimpanan diantaranya:
Kepala Logistik harus selalu mengontrol suhu dan kelembaban ruang penyimpanan, meliputi:
1. Penyimpanan barang-barang di gudang harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Principal, untuk menghindari kerusakan
2. Tempat penyimpanan dilengkapi peralatan pengatur suhu (AC), pengukur suhu, pencatat suhu atau alat lain yang bisa mengidentifikasi suhu ruangan
3. Suhu ruang penyimpanan dilakukan proses validasi dan mapping temperatur. Thermometer ditempatkan pada titik panas dan titik dingin serta didekat pintu suatu ruang penyimpanan.
4. Suhu harus diperiksa serta dimonitor tiga kali sehari dan dicatat pada kartu
5. monitor suhu untuk menjaga area penyimpanan tetap dalam suhu yang ditentukan.
6. Thermometer harus dikalibrasi berkala minimal setahun sekali
7. Pencatatan harus disimpan selama 5 tahun ditambah 1 tahun, atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Ruang Karantina untuk produk sub standard dan recall
Kepala Logistik harus menyimpan barang pada tempat yang sesuai dengan persyaratan dan suhu penyimpanan yang telah ditentukan oleh pabrikan dan/atau peraturan pemerintah yang berlaku. Untuk produk farma dan alkes disimpan dalam satu gudang dengan lokasi terpisah (dapat disimpan dalam ruangan, rak, shelfing terpisah). Pemisahan dapat dilakukan dengan menggunakan pembatasan rak (wiremesh, gypsum).
– Kepala logistik harus menyimpan barang di tempat dengan persyaratan dan suhu yang sudah ditentukan oleh pabrikan dan peraturan pemerintah yang berlaku.
– Untuk produk farma dan alkes disimpan dalam satu gudang dengan lokasi terpisah. Pemisahan menggunakan pembatasan rak (wiremesh, gypsum)
– Kepala Logistik harus memperhatikan petunjuk penyimpanan pada karton barang.
Definisi dari instruksi penyimpanan yang tertera pada karton mempunyai pengertian :
Sistem pencatatan pada kartu gudang dilakukan oleh petugas gudang dengan memperhatikan: nama barang, tanggal, nomor dokumen, kuantitas, expire date, bets. Pencatatan kartu gudang wajib dilakukan untuk produk-produk yang disimpan pada lokasi yang tetap (flow rack, shelving, long span shelving, strong room, gold room, cold room).
Alokasi untuk penempatan produk sesuai dengan karakteristik barang sebagai berikut:
1. Barang berat, kemasan botol, cairan diletakkan di bawah
2. Barang-barang kecil, mudah pecah seperti injeksi atau vial diletakkan ditempat yang mudah diambil
3. Barang slow moving dapat diletakkan ditempat yang paling jauh dari jangkauan atau alur pengambilan barang
4. Kelompok per prinsipal untuk memudahkan perhitungan. Buat list produk sesuai dengan ABC sesuai dengan ketersediaan tempat sesuai dengan layout
Proses penyimpanan yang baik dan sesuai aturan dapat membantu produk sampai ke tangan pelanggan dengan baik. Proses penyimpanan yang benar dapat mengurangi kesalahan pengambilan produk, tercampurnya produk yang berbeda, dan mengurangi terjadinya ED produk sebelum tanggal ED yang ditetapkan karena penyimpanan yang tidak tepat.
Sumber:
PBPOM. 2019. Cara Distribusi Obat yang Baik. BPOM RI: Jakarta. 4-50
PBPOM. 2015. Juklak Cara Distribusi Obat yang Baik. BPOM RI: Jakarta. 149-154
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…