Regulasi

Dianggap Kontraproduktif dengan Menkes, FIB Minta PP IAI Revisi Surat Edaran Pemberian e-Serkom

Majalah Farmasetika – Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menganggap surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) bersifat kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, untuk mempermudah dan meringankan beban tenaga Kesehatan di tanah air. Selain itu FIB memberikan 8 poin masukan untuk merevisi SE PP IAI.

Pada tanggal 6 Januari 2021, PP IAI mengeluarkan SE No. 001/PP.IAI/1822/I /2021 terkait Pengaturan Dan Tata Laksana Pengurusan Sertifikat Kompetensi Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Ikatan Apoteker Indonesia sebagai tindak lanjut SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/4394/2020.

Dalam SE PP IAI tersebut diantaranya mengatur terkait pemberian e-sertifikat kompetensi (e-serkom) secara gratis dengan ketentuan khusus yang berlaku selama 1 tahun.

FIB mengapresiasi PP IAI yang telah cepat merespon kebijakan dari Menkes sesuai keterangan tertulis yang diterima redaksi Majalah Farmasetika.

Demi suksesnya dan tercapainya SE Menteri Kesehatan dan SE PPIAI, maka FIB memberikan beberapa poin saran perbaikan untuk SE PP IAI, yaitu;

1. SE Menkes HK.02.01/MENKES/4394/2020 memuat pokok materi tentang Surat Tanda Registrasi (STRA) dan/atau Surat Izin Praktik tenaga kesehatan (SIPA) yang telah habis masa berlakunya dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

“Dalam SE PP IAI NO. 001/PP.IAI/1822 /I/2021 sama sekali tidak memuat kemudahan mengenai perpanjangan otomatis STRA dan SIPA sebagaimana dimaksud pokok kemudahan yang diberikan SE Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.” tertulis dalam surat tanggapan FIB.

2. Dalam SE PP IAI No. 001 /PP.IAI/1822/I/2021 menyatakan Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi (Resertifikasi) bagi Apoteker yang menjalankan praktik kefarmasian, diatur pada poin (a.) yaitu “Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Sertifikat Kompetensi dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

FIB menanggapi dengan dinyatakan masih tetap berlaku, seharusnya sertifikat kompetensi masih akan tetap berlaku tanpa harus melalui proses perpanjangan dokumen baru, apalagi ada prasyarat untuk memperolehnya.

3. Dalam poin (b.) yang berbunyi “Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud poin (a) akan diberikan secara otomatis dalam bentuk e-Sertifikat Kompetensi tanpa dipungut biaya” dan poin (c) yang berbunyi “Sertifikat Kompetensi dapat di klaim mulai tanggal 11 Januari 2020 melalui aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp) pada menu Kompetensi, dengan menekan / klik pada tombol klaim untuk mendapatkan e-Sertifikat Kompetensi” berpotensi kontraproduktif dan memperlemah SE Menteri Kesehatan serta merepotkan anggota IAI yang belum melakukan aktivasi SiAp. Dan FIB memohon untuk diperbaiki tanggal klaim yang keliru di tahun 2020.

4. FIB berpandangan dengan menyatakan “Sertifikat Kompetensi dinyatakan masih tetap berlaku” artinya anggota tidak perlu lagi melakukan proses apapun terhadap sertifikat kompetensi yg telah dimiliki.

FIB menganggap kontraproduktif apabila hal tersebut dinyatakan “perpanjangan, walaupun itu otomatis dan tidak dipungut biaya, namun harus dipersyaratkan harus klaim melalui Aplikasi SiAp dalam bentuk E Sertifikat Kompetensi baru”.

5. Seperti diketahui dalam mengakses Aplikasi SiAp, setiap anggota musti melakukan aktivasi dengan membayar Rp. 100.000 dan melunasi semua tanggungan biaya (iuran, rekom, administrasi dll.) yang dimiliki sebelumnya. Dengan realita seperti ini tentu akan memberatkan anggota dimasa Pandemi ini. Apalagi data terakhir menunjukkan Apoteker yg aktivasi Aplikasi SiAp masih sebagian anggota saja.

6. Mayoritas Anggota IAI di PD IAI Jawa Tengah dan PD IAI Jawa Timur belum melakukan Aktivasi Aplikasi SiAp. Sehingga SE PP IAI NO. 001/PP.IAI /1822 /I/2021 berpotensi “menghambat pelayanan kesehatan dan pelayanan kefarmasian dimasa pandemi ini, karena mayoritas masa berlakunya Sertifikat kompetensi habis di tahun 2021.”

Menurut FIB, dampak paling nyata apabila Apoteker Jawa Tengah dan Jawa Timur gagal mendapatkan e serkom melalui SiAp maka akan menghambat pemenuhan pengadaan logistik sediaan farmasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur

7. Realita yang terjadi saat ini masih terjadi konflik internal organisasi yang melibatkan PP IAI dan PD IAI dan PC IAI di Jawa Tengah, sehingga Surat Edaran PP IAI NO. 001 /PP.IAI/1822/I/2021 akan mempersulit Anggota IAI Jawa Tengah dalam melaksanakan praktik profesi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Karena untuk aktivasi Aplikasi SiAp oleh anggota harus dilakukan secara team antara PP IAI, PD IAI dan PC IAI.

8. FIB menilai Surat Edaran PP IAI NO. 001/PP.IAI/1822/I/2021 bersifat kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mempermudah dan meringankan beban tenaga Kesehatan di tanah air.

“Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) mendesak agar Pengurus Pusat IAI (PP IAI) segera memperbaiki kembali Surat Edaran (SE) nya agar selaras dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan. Perbaikan SE ini sekaligus untuk apresiasi atas dedikasi teman sejawat Apoteker yang tetap melakukan/melaksanakan praktek profesi ditengah ancaman pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.” jelas surat tanggapan FIB yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Presidium FIB Nasional, Fidi Setiawan.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago