Categories: Distribusi

8 Cara Memusnahkan Obat Kedaluwarsa atau Rusak

Majalah Farmasetika – Pemusnahan obat atau bahan obat dilakukan terhadap obat yang sudah kedaluwarsa atau rusak yang sudah tidak memenuhi standar mutu, kualitas dan keamanan untuk didistribusikan.

Sebelum dilakukan pemusnahan obat atau bahan obat diklasifikasikan dan diidentifikasi secara tepat serta diberi label yang jelas, disimpan secara terpisah dan terkunci.

Metode atau cara pemusnahan ada berbagai macam dan harus sesuai dengan kriteria produk serta mempertimbangkan keefektifan biaya dan metode, berikut metode pemusnahan yang digunakan untuk limbah farmasi :

  1. Return to donor or manufacture
    Pengembalian kembali kepada pabrik pembuat obat, terutama pada obat-obatan yang menimbulkan masalah pembuangan seperti obat antineoplastik. Jika obat-obatan tersebut masih dalam masa kadaluwarsa dan dianggap bermanfaat harus dipisahkan dan segera digunakan oleh institusi dan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Landfill
    Landfill atau tempat pembuangan dalam tanah tanpa pengolahan sebelumnya, metode landfill adalah metode pembuangan limbah padat tertua dan paling banyak dipraktikkan, berikut merupakan metode landfill:
    – Open uncontrolled non-engineered dump: Tempat pembuangan sampah non rekayasa merupakan metode pembuangan yang paling umum digunakan pada Negara berkembang, limbah yang tidak diolah akan langsung dibuang ke tempat pembuangan terbuka yang tidak terkontrol dan tidak melindungi lingkungan setempa.
    – Engineered landfill: Engineered landfill memiliki beberapa fitur untuk melindungi dari terserapnya bahan kimia ke dalam akuifer.
    – Highly engineered sanitary landfill: Tempat pembuangan yang terdiri dari lubang yang dievakuasi dan terisolasi dari aliran air dan diatas permukaan air, sampah padat akan dipadatkan dan ditutup dengan tanah untuk dirawat sanitasinya.
  3. Imobilisasi limbah: Enkapsulasi
    Enkapsulasi dilakukan dengan menghancurkan obat-obatan dalam blok padat di dalam drum plastik atau baja. Drum harus dibersihkan sebelum digunakan dan tidak boleh berisi bahan yang mudah meledak atau berbahaya sebelumnya, drum tersebut diisi hingga 75% dari kapasitasnya dengan obat-obatan sediaan padat dan semi padat dan ruang yang tersisa diisi dengan menuangkan media seperti campuran semen atau kapur, busa plastik atau pasir bitumen. Perbandingan campuran kapur, semen dan air (15: 15: 5) menurut beratnya.
  4. Imobilisasi limbah: inersiasi
    Inersiasi adalah salah satu dari enkapsulasi yang menghilangkan bahan kemasan obat seperti kertas, karton dan plastik. Obat-obatan tersebut kemudian digiling dan dicampur dengan air, semen dan kapur ditambahkan untuk membentuk pasta yang homogen. Perkiraan rasio berat yang digunakan adalah sebagai berikut: limbah farmasi 65%, jeruk nipis 15%, semen 15% dan air 5% atau lebih untuk membentuk konsistensi cairan yang tepat.
  5. Sewer
    Metode ini digunakan untuk beberapa sediaan obat cair, contohnya sirup dan cairan infus yang dapat diencerkan dengan air dan disiram ke saluran pembuangan dalam jumlah kecil selama jangka waktu tanpa mengganggu lingkungan sekitar. Aliran air yang mengalir deras juga dapat digunakan untuk membilas sejumlah kecil obat-obatan atau antiseptik cair yang diencerkan dengan baik.
  6. Membakar dalam wadah terbuka
    Obat-obatan tidak boleh dihancurkan dengan membakar pada suhu rendah dalam wadah terbuka karena dapat menghasilkan polutan beracun dapat terlepas ke udara. Kemasan kertas dan karton yang tidak untuk didaur ulang dapat dibakar. Namun, plastik polivinil klorida (PVC) tidak boleh dibakar.
  7. Insenerasi
    Insenerasi merupakan proses pembakaran tertutup dengan menggunakan insenerator dua ruang. Suhu sedang insenerator minimum 850 ⁰C, sedangkan insenerator suhu tinggi mencapai 1200 ⁰C dengan waktu retensi pembakaran minimal dua detik di ruang kedua. Metode insenerasi digunakan untuk sediaan padat, setengah padat, serbuk, khusus obat antineoplastik menggunakan insenerator dengan suhu tinggi .
  8. Dekomposisi Kimia
    Dekomposisi kimia merupakan proses penonaktifan bahan kimia sehingga tidak berbahaya, metode ini digunakan jika insenerator tidak tersedia, metode dekomposisi kimia memakan waktu yang lama dan tidak praktis sehingga disarankan hanya untuk jumlah yang kecil atau tidak lebih dari 50 kg.

Sumber :

WHO (World Health Organization). 1999. Guidelines for the Safe Disposal of Unwanted Pharmaceuticals in and after Emergencies. WHO: Switzerland.

Badan POM RI. 2019. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. BPOM RI : Jakarta.

Nurike Susendi

Share
Published by
Nurike Susendi

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

10 jam ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

2 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

6 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago