Categories: Distribusi

8 Cara Memusnahkan Obat Kedaluwarsa atau Rusak

Majalah Farmasetika – Pemusnahan obat atau bahan obat dilakukan terhadap obat yang sudah kedaluwarsa atau rusak yang sudah tidak memenuhi standar mutu, kualitas dan keamanan untuk didistribusikan.

Sebelum dilakukan pemusnahan obat atau bahan obat diklasifikasikan dan diidentifikasi secara tepat serta diberi label yang jelas, disimpan secara terpisah dan terkunci.

Metode atau cara pemusnahan ada berbagai macam dan harus sesuai dengan kriteria produk serta mempertimbangkan keefektifan biaya dan metode, berikut metode pemusnahan yang digunakan untuk limbah farmasi :

  1. Return to donor or manufacture
    Pengembalian kembali kepada pabrik pembuat obat, terutama pada obat-obatan yang menimbulkan masalah pembuangan seperti obat antineoplastik. Jika obat-obatan tersebut masih dalam masa kadaluwarsa dan dianggap bermanfaat harus dipisahkan dan segera digunakan oleh institusi dan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Landfill
    Landfill atau tempat pembuangan dalam tanah tanpa pengolahan sebelumnya, metode landfill adalah metode pembuangan limbah padat tertua dan paling banyak dipraktikkan, berikut merupakan metode landfill:
    – Open uncontrolled non-engineered dump: Tempat pembuangan sampah non rekayasa merupakan metode pembuangan yang paling umum digunakan pada Negara berkembang, limbah yang tidak diolah akan langsung dibuang ke tempat pembuangan terbuka yang tidak terkontrol dan tidak melindungi lingkungan setempa.
    – Engineered landfill: Engineered landfill memiliki beberapa fitur untuk melindungi dari terserapnya bahan kimia ke dalam akuifer.
    – Highly engineered sanitary landfill: Tempat pembuangan yang terdiri dari lubang yang dievakuasi dan terisolasi dari aliran air dan diatas permukaan air, sampah padat akan dipadatkan dan ditutup dengan tanah untuk dirawat sanitasinya.
  3. Imobilisasi limbah: Enkapsulasi
    Enkapsulasi dilakukan dengan menghancurkan obat-obatan dalam blok padat di dalam drum plastik atau baja. Drum harus dibersihkan sebelum digunakan dan tidak boleh berisi bahan yang mudah meledak atau berbahaya sebelumnya, drum tersebut diisi hingga 75% dari kapasitasnya dengan obat-obatan sediaan padat dan semi padat dan ruang yang tersisa diisi dengan menuangkan media seperti campuran semen atau kapur, busa plastik atau pasir bitumen. Perbandingan campuran kapur, semen dan air (15: 15: 5) menurut beratnya.
  4. Imobilisasi limbah: inersiasi
    Inersiasi adalah salah satu dari enkapsulasi yang menghilangkan bahan kemasan obat seperti kertas, karton dan plastik. Obat-obatan tersebut kemudian digiling dan dicampur dengan air, semen dan kapur ditambahkan untuk membentuk pasta yang homogen. Perkiraan rasio berat yang digunakan adalah sebagai berikut: limbah farmasi 65%, jeruk nipis 15%, semen 15% dan air 5% atau lebih untuk membentuk konsistensi cairan yang tepat.
  5. Sewer
    Metode ini digunakan untuk beberapa sediaan obat cair, contohnya sirup dan cairan infus yang dapat diencerkan dengan air dan disiram ke saluran pembuangan dalam jumlah kecil selama jangka waktu tanpa mengganggu lingkungan sekitar. Aliran air yang mengalir deras juga dapat digunakan untuk membilas sejumlah kecil obat-obatan atau antiseptik cair yang diencerkan dengan baik.
  6. Membakar dalam wadah terbuka
    Obat-obatan tidak boleh dihancurkan dengan membakar pada suhu rendah dalam wadah terbuka karena dapat menghasilkan polutan beracun dapat terlepas ke udara. Kemasan kertas dan karton yang tidak untuk didaur ulang dapat dibakar. Namun, plastik polivinil klorida (PVC) tidak boleh dibakar.
  7. Insenerasi
    Insenerasi merupakan proses pembakaran tertutup dengan menggunakan insenerator dua ruang. Suhu sedang insenerator minimum 850 ⁰C, sedangkan insenerator suhu tinggi mencapai 1200 ⁰C dengan waktu retensi pembakaran minimal dua detik di ruang kedua. Metode insenerasi digunakan untuk sediaan padat, setengah padat, serbuk, khusus obat antineoplastik menggunakan insenerator dengan suhu tinggi .
  8. Dekomposisi Kimia
    Dekomposisi kimia merupakan proses penonaktifan bahan kimia sehingga tidak berbahaya, metode ini digunakan jika insenerator tidak tersedia, metode dekomposisi kimia memakan waktu yang lama dan tidak praktis sehingga disarankan hanya untuk jumlah yang kecil atau tidak lebih dari 50 kg.

Sumber :

WHO (World Health Organization). 1999. Guidelines for the Safe Disposal of Unwanted Pharmaceuticals in and after Emergencies. WHO: Switzerland.

Badan POM RI. 2019. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. BPOM RI : Jakarta.

Nurike Susendi

Share
Published by
Nurike Susendi

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

2 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago