Berita

Usulan PP IAI Diakomodir, PP 47 2021 Atur Eksistensi Pelayanan Kefarmasian di RS

Majalah Farmasetika – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan menjadi pembicaraan hangat baru-baru ini di kalangan tenaga kefarmasian.

Dalam PP ini, salah satu pelayanan yang wajib ada di Rumah Sakit Umum semua Kelas dan Rumah Sakit Khusus yaitu Pelayanan Kefarmasian. Selain itu, Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus ada adalah tenaga Kefarmasian yang meliputi Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Hal ini merupakan salah satu usulan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) dalam surat usulan perubahan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI pada tanggal 31 Januari 2020.

PP IAI juga mengusulkan perubahan PMK No 3 tahun 2020 melalui surat tertanggal 4 Februari 2020 langsung kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Dalam rilis media sosial PP IAI, Ikatan Apoteker Indonesia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:

  1. Menteri Kesehatan RI;
  2. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI dan jajaran;
  3. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes RI dan jajaran;Atas perkenannya menerima usulan IAI yang diakomodir dalam PP No. 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan.

“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Segenap jajaran Pengurus IAI dan Apoteker di seluruh Indonesia atas dukungan dan semangatnya dalam memperjuangkan aspirasi khususnya terkait eksistensi pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.” tertulis dalam medsos PP IAI pada 22 Februari 2021.

“Semoga perjuangan ini akan terus mendapatkan dukungan dan meningkatkan profesionalisme Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit. Aamiin” tutupnya.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

2 hari ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

3 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

7 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago