Berita

Usulan PP IAI Diakomodir, PP 47 2021 Atur Eksistensi Pelayanan Kefarmasian di RS

Majalah Farmasetika – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan menjadi pembicaraan hangat baru-baru ini di kalangan tenaga kefarmasian.

Dalam PP ini, salah satu pelayanan yang wajib ada di Rumah Sakit Umum semua Kelas dan Rumah Sakit Khusus yaitu Pelayanan Kefarmasian. Selain itu, Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus ada adalah tenaga Kefarmasian yang meliputi Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Hal ini merupakan salah satu usulan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) dalam surat usulan perubahan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI pada tanggal 31 Januari 2020.

PP IAI juga mengusulkan perubahan PMK No 3 tahun 2020 melalui surat tertanggal 4 Februari 2020 langsung kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Dalam rilis media sosial PP IAI, Ikatan Apoteker Indonesia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:

  1. Menteri Kesehatan RI;
  2. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI dan jajaran;
  3. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes RI dan jajaran;Atas perkenannya menerima usulan IAI yang diakomodir dalam PP No. 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan.

“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Segenap jajaran Pengurus IAI dan Apoteker di seluruh Indonesia atas dukungan dan semangatnya dalam memperjuangkan aspirasi khususnya terkait eksistensi pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.” tertulis dalam medsos PP IAI pada 22 Februari 2021.

“Semoga perjuangan ini akan terus mendapatkan dukungan dan meningkatkan profesionalisme Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit. Aamiin” tutupnya.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

3 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

3 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

3 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

3 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

6 hari ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

6 hari ago