Majalah Farmasetika – Recall atau juga disebut sebagai penarikan kembali produk adalah kegiatan penarikan kembali produk yang telah beredar di pasaran akibat ditemukannya penyimpangan.
Recall dibagi menjadi dua kategori yaitu mandatory dan voluntary. Perbedaan dari kedua kategori ini adalah berkaitan dengan pihak yang terkait.
Apoteker Penanggung Jawab Pedagang Besar Farmasi (PBF) berperan penting dalam proses recall adalah dalam membuat surat penarikan produk. Penarikan produk atau Recall merupakan bentuk kepatuhan PBF terhadap regulasi yang berlaku.
Recall atau disebut sebagai penarikan kembali produk obat adalah sebuah kegiatan penarikan kembali produk obat yang telah beredar di pasaran akibat ditemukannya penyimpangan sehingga produk obat tersebut ditarik untuk mencegah resiko yang dapat membahayakan kesehatan pasien.
Penarikan kembali obat tercantum di dalam BAB VI dalam pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) bersamaan dengan pembahasan terkait keluhan, obat dan/atau bahan obat kembalian, serta obat diduga palsu.
Dengan tercantumnya hal tersebut di dalam CDOB menandakan bahwa penarikan kembali obat atau recall telah diatur oleh regulasi sehingga Pedagang Besar Farmasi memiliki kewajiban untuk mematuhi serta berkomitmen terhadap hal tersebut.
Recall dibagi menjadi dua kategori yaitu mandatory dan voluntary. Perbedaan dari kedua kategori ini adalah berkaitan dengan pihak yang terkait. Mandatory recall merupakan penarikan produk obat dan/atau bahan obat yang diperintahkan oleh Kepala BPOM. Hal ini bersifat wajib dan dapat terjadi akibat beberapa faktor, yaitu:
Pedagang Besar Farmasi akan melaksanakan penarikan yang diperintahkan oleh BPOM sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku berkaitan obat dan/atau bahan obat.
Recall juga dilakukan secara voluntary yaitu secara sukarela dilakukan oleh industri dan hanya diketahui oleh sarana tertentu. Industri umumnya menarik obat dari peredaran dengan tujuan menjaga keselamatan pasien dan konsumen. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dilakukannya voluntary recall yaitu sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan proses recall atau penarikan kembali Apoteker Penanggung Jawab PBF bertugas dalam pembuatan surat penarikan (yang merujuk pada surat BPOM dan Principal untuk mandatory, dan hanya merujuk pada surat Principal untuk voluntary), membuat historical sales agar pelaksanaan recall lebih efisien dan memudahkan dalam menelusuri batch yang beredar, membuat form penarikan, menginstruksikan dilakukannya penarikan, yang terakhir harus dilakukan adalah memastikan bahwa barang recall disimpan di ruang karantina.
Dengan pelaksanaan proses recall berdasarkan kebutuhannya, diharapkan dapat menjamin konsumen hanya mendapatkan produk yang berkualitas dan layak digunakan serta PBF bersikap patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Daftar Pustaka
Badan Pengawasan Obat dan Makanan. 2020. Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…