Editorial

Jika Tak Beradaptasi, Apoteker Makin Terpinggirkan dalam Sistem JKN

Majalah Farmasetika – Ulasan dari praktisi farmasi klinik, apt. Sudarsono, M.Sc, terkait positioning apoteker praktek mandiri di sistem layanan primer Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyimpulkan bahwa apoteker akan semakin terpinggirkan bila tidak beradaptasi dari sekarang.

Apoteker makin terpinggirkan bila tidak beradaptasi

Menurutnya, sudah kurang lebih 7 tahun program JKN di luncurkan, posisi apoteker sebagai profesional tenaga kesehatan malah justru terlihat semakin tidak jelas bahkan cenderung terpinggirkan.

“Lihat saja dengan munculnya Permenkes 3/2020 dan Permenkes 26/2020, yang cenderung “melecehkan” kompetensi profesional apoteker karena melihat apoteker sebagai tenaga kesehatan unskil yang di asosiasikan dengan pembungkusan dan penyerahan obat jadi berdasarkan resep dokter kepada pasien atau hanya bertugas mengelola penyimpanan obat di gudang farmasi.” Jelas Sudarsono yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Daerah HISFARSI Kepulauan Bangka Belitung.

Sudarsono melanjutkan bahwa positioning apoteker dalam sistem pelayanan kesehatan JKN justru sangat penting dan strategis, Permenkes 7/2021 misalnya. Permenkes/PMK ini dengan sangat jelas memberikan positioning yang strategis dari seorang apoteker praktik (mandiri) dalam sistem pelayanan kesehatan primer JKN.

“Untuk itu saya coba buatkan tulisan agar bisa memberikan sedikit pandangan yang berbeda dalam melihat positioning apoteker praktik (mandiri) di Apotek dlm sistem pelayanan kesehatan primer JKN.” tegasnya kepada redaksi Majalah Farmasetika (31/4/2021).

Sistem pelayanan primer JKN bisa menjadi peluang dan ancaman bagi apoteker

“Sistem pelayanan kesehatan JKN ini baik pelayanan kesehatan primer maupun pelayanan kesehatan rujukan bisa mjd peluang dan juga menjadi ancaman bagi eksistensi apoteker jika apoteker tidak mampu beradaptasi dengan sistem pelayanan kesehatan JKN tersebut.” ujar praktisi farmasi klinis di RS Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka, Kepulauan Bangka Belitung,

Sudarsono melanjutkan bahwa bukti ancamannya terlihat dengan munculnya regulasi-regulasi yang cenderung meminggirkan eksistensi apoteker dengan mengamputasi kewenangan profesionalnya. Tulisan yang diberikan kepada redasksi Majalah Farmasetika kemarin menurutnya menunjukkan peluang yang dapat diambil dari penerapan JKN di Indonesia dengan sistem pelayanan kesehatan yang dikembangkannya melalui BPJS Kesehatan.

“Sebetulnya eranan apoteker sangat penting dan strategis, karena apoteker itu secara profesional mampu melakukan tindakan-tindakan profesional yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan obat dan juga sekaligus melakukan efisiensi farmakoterapi terutama pada pasien-pasien dengan penyakit katastropik. Hal ini sangat diperlukan oleh BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu kepada pesertanya.” tegasnya.

Tips bagi apoteker untuk segera beradaptasi

Sudarsono kemudian memberikan tips bagi apoteker agar segera bisa beradaptasi di sistem layanan primer JKN dengan mempelajari, memahami, mengadvokasi, dan mensosialisasikan kepada stakeholder terkait seperti Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi-asosiasi fasyankes terkait dan organisasi profesi (IDI & PDGI) kemudian ambil resiko untuk action implementasinya serta terakhir lakukan evaluasi dan perbaikan konsep secara terus menerus.

“Khusus PP IAI sebagai wadah organisasi tempat bernaungnya apoteker di Indonesia pastinya punya tanggungjawab yang lebih untuk melakukan advokasi dan sosialisasi serta evaluasi pelaksaan konsep ini. Jangan sampai nasib apoteker terus terpinggirkan dalam sistem pelayanan kesehatan JKN” tutupnya.

Tulisan lengkapnya dapat dilihat di Positioning Praktek apoteker (mandiri) dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Primer Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Telaah Permenkes No. 7/2021)

Apoteker Sudarsono

Apoteker Klinis di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka, Kepulauan Bangka Belitung,

Share
Published by
Apoteker Sudarsono

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago