Majalah Farmasetika – Majlis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) bersama Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah mengembangkan aplikasi Surat Tanda Registrasi (STR) online versi 2.0 dengan penerbitan e-STR secara elektronik melalui aplikasi ktki.kemkes.go.id.
Penerbitan STR secara elektronik mulai berlaku efektif pada 1 juni 2021 sesuai surat edaran yang diterbitkan oleh Ketua MTKI dan Sekretaris KTKI pada 25 Mei 2021.
Dalam suratnya dijelaskan bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisam suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
“Mengacu kepada Permenkes Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tanda Registrasi (STR), Tenaga Kesehatan yang memenuhi persyaratan akan diterbitkan secara elektronik (e-STR), setelah proses penandatanganan elektronik oleh MTKI yang selanjutnya oleh Ketua Konsil masing-masing tenaga kesehatan, maka teanga kesehatan dapat mencetak e-STR ditempat masing-masing dengan menggunakan printer warna dan kertas A4 80 gram.” tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Trihono, sebagai Ketua MTKI, dan Irmansyah sebagai Sekretaris KTKI.
Berdasarkan surat edaran tersebut, dijelaskan pula bahwa Teanga Kesehatan hanya dapat melakukan satu kali cetak e-STR dan dua kali cetak legalisir e-STR. Selain itu, hasil cetak e-STR dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dengan persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan.
Terkait validasi keabsahan data STR Tenaga Kesehatan dapat dilakukan dengan cara scan barcode e-STR yang kemudian terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen aktif, tidak aktif, atau STR tidak ditemukan.
Berikut adalah tata cara pencetakan e-STR selengkapnya
Tenaga Kesehatan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah membayar
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta telah dilakukan penandatanganan secara
elektronik oleh Ketua Divisi MTKI yang selanjutnya oleh Ketua Konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan. STR kemudian dapat dicetak secara mandiri oleh
pemohon ditempat masing-masing.
Langkah-langkah cetak e-STR:
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…