Majalah Farmasetika – Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengingatkan kepada masyarakat bahwa obat ivermectin merupakan obat keras yang memiliki izin edar sebagai obat cacing. Bisa digunakan sebagai obat COVID-19 hanya untuk kepentingan uji klinik. Penggunaan tidak sesuai indikasi dan tanpa resep dokter bisa menimbulkan efek samping serius
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers secara daring semalam (2/7/2021).
“Ivermectin adalah obat keras yang memiliki izin edar sebagai obat cacing, oleh karena itu Apoteker di Indonesia harus memastikan pemberian obat ini disertakan dengan resep dari dokter” ujar Ketua PP IAI, apt. Nurul Falah Eddy Pariang.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Bidang Farmasi, Prof. Dr. Apt. Keri Lestari, mengungkapkan bahwa WHO belum merekomendasikan ivermectin sebagai obat COVID-19, tetapi pada Maret 2021 telah masuk sebagai pedoman untuk uji klinik.
“Ivermectin termasuk obat keras, pembelian harus dengan resep dokter. Selain itu, ivermectin bukan untuk pencegahan COVID-19, tetapi sebagai obat cacing yang dipakai 1 tahun sekali, sehingga efek samping dan keamanan obat belum teruji, perlu pembuktian lebih lanjut” ujar Prof. Keri.
Guru besar bidang Analisis Farmasi, Prof. Dr. Apt. Yahdiana Harahap menambahkan bahwa riset ivermectin sebagai antivirus COVID-19 diawali dengan uji In Vitro di Australia yang terbukti bisa menghambat replikasi virus SARS-CoV-2, tetapi hal ini tidak bisa dikorelasikan dengan kajian klinis.
“Literatur lain menjelaskan, kadar IC50 atau efektif 50% sebagai antivirus adalah 5 mikro molar, ini dosis yang tinggi. Sedangkan sudah dinaikkan pun dosisnya 8,5 kalinya itu konsentrasi di dalam tubuh hanya ditemukan 0,28 mikro molar. Artinya 1/250. Ini concern dosis itu harus diperhatikan untuk adjustment uji klinisnya supaya optimal membunuh virus dalam tubuh” ujar Prof. Yahdiana.
“Pada kajian yang baru diterbitkan di jurnal clinical infectious disease 28 juni 2021, tidak ditemukan perbedaan penggunaan ivermectin dibandingkan dengan plasebo, artinya ivermectin tidak efektif sebagai obat COVID-19″ tegasnya.
Prof. Yahdiana melanjutkan adanya penelitian penggunaan ivermectin pada 476 pasien dengan mild condition COVID-19 terbukti tidak memberikan efek sebagai obat COVID-19. (Red/NW)
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…