Categories: Regulasi

ISMAFARSI Minta Semua Elemen Bersatu Susun 1 Draft RUU Farmasi

Majalah Farmasetika – Hingga saat ini, ada 2 draft Rancangan Undang-Undang terkait Farmasi yang sudah disuarakan bahkan salah satunya sudah diterima oleh perwakilan DPR RI.

Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) ikut bersuara dan mengambil sikap sesuai rilis tertulis yang diterima redaksi Majalah Farmasetika (25/9/2021).

ISMAFARSI menuntut Presiden serta Pemerintah agar mendukung dan mengesahkan Rancangan Undang Undang Farmasi sebagai bentuk perhatian dan ketegasan dalam optimalisasi sektor kefarmasian untuk kesehatan rakyat Indonesia.

Selain itu, mendorong IAI sebagai Organisasi Profesi untuk terus melakukan pembahasan dan pembaharuan draft dan naskah akademik rancangan undang undang farmasi bersama seluruh stakeholder terkait maksimal 1 bulan setelah pernyataan sikap ini dinyatakan bahwa harus sudah ada kejelasan meliputi penyatuan draf RUU atau nota kesepahaman lain yang berikrar bahwa akan mengawal RUU ini bersama dengan berbagai elemen kefarmasian.

“Mendesak IAI untuk mengharmonisasi berbagai klausul dari seluruh elemen kefarmasian termasuk ISMAFARSI untuk bersama melakukan advokasi proaktif dalam pembuatan Undang-Undang Farmasi Indonesia hingga dimasukan dalam Prolegnas 2022 dan disahkan.” Tertulis dalam pernyataannya.

ISMAFARSI mendukung seluruh elemen kefarmasian untuk bersama membenahi internal kefarmasian dan bergerak terintegrasi memberikan masukan dan klausul kepada legal drafter RUU terkait Farmasi sebagai bahan masukan yang konstruktif, dan menghimbau untuk seluruh mahasiswa farmasi untuk tetap bersatu padu secara progresif dalam membangun dan mengawal sistem kefarmasian Indonesia demi meningkatkan derajat kesehatan Indonesia dimulai dari tingkat Lembaga dan daerah masing masing.

“Dengan penuh kesadaran, demikian sikap yang kami buat tanpa tekanan, intervensi, maupun kepentingan apapun. ISMAFARSI dan seluruh mahasiswa farmasi berjalan bersama seluruh elemen kefarmasian yang berikrar akan mewujudkan cita-cita bersama ini dengan sepenuh jiwa raga. Mari kobarkan semangat perbaikan sistem kefarmasian yang holistik. Demi negara, orang-orang yang kita cintai, dan tentunya diri kita sendiri.” Ajak ISMAFARSI.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Pada hari sabtu 25 September 2021 dan disampaikan oleh sekjend ISMAFARSI Periode 2020 – 2022,Damas Raja, bersama dengan 8 LEM perwakilan wilayah dan SA Kajian Strategis dan Advokasi.

Selain pernyataan sikap di atas, ISMAFARSI juga melakukan penekanan pada problematika terkait dunia kefarmasian di masa sekarang yaitu:

1.      Bahan baku obat Indonesia yang masih ketergantungan dengan impor sebanyak 96%

2.      Pelayanan telefarmasi yang belum maksimal dan diharapkan adanya pemanfaatan AI untuk track and trace

3.      Adanya ancaman terhadap sektor oba t- obatan dengan maraknya obat substandard dan palsu

4.      Iklim R&D Indonesia yang masih buruk dan tidak kompetitif sehingga tidak dapat memanfaatkan peluang besar sektor R&D untuk mengembangkan leih jauh dunia kefarmasian

5.      Pertumbuhan apoteker yang masih sedikit karena adanya ketimpangan pendidikan apoteker dan S1 farmasi yang jumlahnya terlampau jauh

6.      Adanya peredearan obat keras non OWA yang marak terjadi di masyarakat

7.      Belum adanya klausul di RUU Kefarmasian terkait spesialisasi farmasi veteriner dan herbal

8.      Banyaknya kepentingan dalam RUU Kefarmasian sehingga semua tidak berjalan dengan maksimal

9.      Terdapat banyak kasus pidana sejawat apoteker di pelayanan.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago