Categories: Berita

Di Hari Kesehatan Nasional ke-57, Mahasiswa Tuntut Revolusi Farmasi untuk Kesehatan Negeri

Majalah Farmasetika – Narasi Masih hangat dengan suasana HKN (Hari Kesehatan Nasional ke-57) dengan mengangkat tema “Sehat Negeriku Tumbuh Indonesiaku” yang menggambarkan tujuan serta harapan bagi kesehatan di Indonesia salah satunya adalah usaha seluruh elemen kesehatan dan pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia secara merata.

Berbicara mengenai kesehatan Indonesia, salah satu pemegang peran penting dunia kesehatan yaitu tenaga kefarmasian. Bertepatan dengan hari besar tersebut seluruh mahasiswa farmasi yang merupakan calon tenaga kefarmasian turut andil dalam merayakan Hari Kesehatan Nasional. Namun disisi lain mahasiswa farmasi juga mengharapkan sebuah keadilan bagi tenaga kefarmasian terutama terkait lahirnya sebuah regulasi yang dapat memiliki kepastian hukum kuat dalam mengoptimalkan berbagai sektor yang digeluti tenaga kefarmasian.

Sampai sejauh ini, sektor kefarmasian Indonesia belum memiliki payung hukum yang setara dengan Undang-Undang (UU) dan spesifik dapat mengatur kehidupan berprofesi. Namun, faktanya kefarmasian Indonesia pernah memiliki regulasi setara UU yang memiliki judul “UU No. 07 tahun 1963 tentang Farmasi”, UU ini merupakan titik awal yang bagus untuk menjadi cikal bakal UU kefarmasian di masa depan. Tetapi, dikarenakan UU ini masih sangat umum dalam mengatur kefarmasian Indonesia menyebabkan UU ini mengalami penyatuan klausul dengan berbagai klausul profesi lain yang kita kenal UU tersebut yaitu UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Pada era sekarang, UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan sudah mengalami perubahan menjadi UU No. 36 tahun 2014 tentang Kesehatan.

Keadaan historis tersebut menyebabkan hilangnya regulasi dengan kavling terkuat yang setara UU untuk kefarmasian Indonesia sehingga pada hari Jum’at tanggal 13 November 2021 di jam 13.00 WIB dengan di pioneri oleh Damas Raja Alvinu Fajri selaku Sekretaris Jenderal ISMAFARSI (Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi) periode 2020-2022 bersama seluruh ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa se-Malang Raya yang mewakili 104 Lembaga Eksekutif Mahasiswa Farmasi di Seluruh Indonesia menyampaikan 3 poin tuntutan dasar yang termaktub di dalam TRITURA (Tri Tuntutan Rakyat) Farmasi. Bertempat di Sekretariat ISMAFARSI Nasional HMPSF UIN Malang, Damas Alvinu menyampaikan kekhawatiran terhadap nasib kefarmasian di masa mendatang, karena sampai saat ini perkembangan Rancangan Undang-Undang Kefarmasian (RUU F) masih tidak ada perkembangan pembahasan di pemerintahan (DPR RI).

“Bersamaan dengan momentum HKN ini saya mewakili teman-teman mahasiswa farmasi seluruh Indonesia ingin mendesak legislatif dalam hal ini DPR RI dan pemerintah (Presiden) untuk segera menjawab tuntutan kami seperti yang dijabarkan dalam Tiga tuntutan atau dapat kita sebut TRITURA Farmasi.” Ujar Damas Raja sesuai press rilis yang diterima redaksi (12/11/2021).

Adapun isi tuntutan tersebut adalah:
● RUU Kefarmasian masuk dalam PROLEGNAS PRIORITAS 2022 dan dibahas serta dirumuskan pada tahun 2022.
● Perumusan RUU Kefarmasian melibatkan seluruh stakeholder dan diwadahi oleh DPR RI sebagai lembaga legislatif yang harus menciptakan revolusi kehidupan berprofesi.
● Perumusan RUU Kefarmasian harus segera disahkan sehingga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

ISMAFARSI menekankan pada TRITURA Farmasi poin pertama bahwa RUU Kefarmasian adalah UU yang akan menggantikan kecacatan historis UU di masa lalu (UU No. 07 tahun 1963) dan berharap agar RUU tersebut tidak hanya masuk ke dalam peringkat tinggi pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2022 tetapi juga adanya kewajiban DPR RI untuk segera membahas dan merumuskan RUU Kefarmasian sebagai wujud dari sebagai wujud perlindungan terhadap rakyat.

Poin kedua menekankan bahwa RUU Kefarmasian diharapkan tidak hanya menjadi teks kosong yang tidak mampu memperbaiki kehidupan berprofesi dan tidak mampu memberikan kepastian hukum. RUU Kefarmasian merupakan titik awal terciptanya berbagai regulasi turunan dan relevansi untuk regulasi yang tidak optimal.

Tidak berhenti sampai kepada poin kedua yang masih terkesan eksklusif hanya untuk mengembangkan sektor kefarmasian, poin ketiga menjadi harapan besar yang diinginkan setelah terjadinya revolusi kehidupan berprofesi maka derajat kesehatan masyarakat-pun akan meningkat. Kedua poin tersebut linier sehingga perjuangan RUU Kefarmasian bukanlah hal yang eksklusif menguntungkan salah satu golongan saja, namun sudah secara inklusif di kemudian hari akan memperbaiki seluruh tatanan masyarakat sehingga hal tersebut tidak bisa terpisahkan satu sama lain

“Kemudian, kami juga mengharapkan adanya perubahan dan itikad baik yang dilakukan badan legislatif (DPR RI) baik itu Ketua DPR RI, Komisi IX, dan BALEG untuk membuat dan melakukan forum terbuka dengan mahasiswa dan organisasi profesi yang menaungi kefarmasian dalam hal ini (IAI) yang disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang nantinya forum ini dapat dilaksanakan paling lambat pada tanggal 15 November 2021 dengan media yang disetujui baik luring ataupun daring.” Ujar Damas Raja.

Lebih lanjut lagi, mahasiswa juga mengancam apabila tuntutan ini tidak didengar dan tidak difasilitasi dengan adanya ruang dialog terbuka penyampaian aspirasi oleh Ketua DPR RI, Komisi IX, dan/atau Baleg sampai tenggat waktu akhir maka mahasiswa farmasi, mahasiswa kesehatan, apoteker, dan elemen simpatisan lain akan aksi turun ke jalan di depan gerbang gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com
Tags: ismafarsi

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

1 minggu ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

1 minggu ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

1 minggu ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

2 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

2 minggu ago