Majalah Farmasetika – Belum lama ini, farmasis lagi-lagi diguncangkan dengan permasalahan RUU Kefarmasian. Pada tanggal 6 Desember 2021 dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg), DPR menetapkan 40 RUU masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dan RUU Kefarmasian tidak termasuk didalamnya.
Penundaan tersebut dirasa tidak setimpal dengan pengorbanan waktu dan tenaga farmasis, karena melihat kembali perjuangan farmasis untuk memperoleh payung hukum tidaklah mudah. Banyak pro dan kontra baik dari segi farmasisnya sendiri dan dari lembaga legislatif.
Berikut adalah kilas balik dari perjalanan farmasis memperjuangkan payung hukumnya:
Adanya ketidakseimbangan payung hukum yang menaungi antar profesi kesehatan menimbulkan permasalahan baru pada bagian wewenang dan tugas masing-masing profesi. Sangat disayangkan karena terus-menerus ditunda, padahal RUU Kefarmasian sendiri dapat menjadi solusi bagi segudang masalah farmasi. Substansi RUU Farmasi ini relevan terhadap perkembangan dibidang farmasi, mengatur secara jelas mengenai E-Farmasi dan pendidikan farmasi serta tentang hak dan kewajiban apoteker dalam menjalankan tugasnya.
Sumber
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…