Categories: Regulasi

Kilas Balik Perjalanan RUU Kefarmasian Hingga Terlempar Lagi dari Prolegnas 2022

Majalah Farmasetika – Belum lama ini, farmasis lagi-lagi diguncangkan dengan permasalahan RUU Kefarmasian. Pada tanggal 6 Desember 2021 dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg), DPR menetapkan 40 RUU masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dan RUU Kefarmasian tidak termasuk didalamnya.

Penundaan tersebut dirasa tidak setimpal dengan pengorbanan waktu dan tenaga farmasis, karena melihat kembali perjuangan farmasis untuk memperoleh payung hukum tidaklah mudah. Banyak pro dan kontra baik dari segi farmasisnya sendiri dan dari lembaga legislatif.

Berikut adalah kilas balik dari perjalanan farmasis memperjuangkan payung hukumnya:

  1. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dengan desakan mahasiswa Farmasi berinisiatif untuk membuat draft RUU agar dapat diajukan ke DPR RI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 namun sampai akhir periode RUU kefarmasian belum juga disahkan. Berdasarkan daftar Prolegnas DPR RI 2015-2019, pembahasan untuk RUU kefarmasian masih berada pada urutan 120.
  2. Pada tanggal 12 november 2019 menjadi momentum penting kebangkitan dunia farmasi dalam memperjuangkan RUU kefarmasian. Aksi serentak dilakukan oleh mahasiswa farmasi seluruh Indonesia di 4 titik yaitu DPR RI Jakarta, DPRD Kalimantan selatan, DPRD Jawa tengah, DPRD Kendari. Hasilnya RUU Kefarmasian masuk daftar 50 prolegnas prioritas 2020 urutan 30.
  3. Namun pada tanggal 02 juli 2020 RUU Kefarmasian resmi dicabut dari prolegnas prioritas 2020 bersama 15 RUU lainnya dan ditunda ke Prolegnas Prioritas 2021. Sumber dari DPR RI menjelaskan bahwa dicabutnya ke 16 RUU tersebut karena dampak dari situasi pandemi ini sehingga DPR RI berdalih harus mengerucutkan lagi RUU prioritas 2020 agar dapat lebih fokus ke RUU yang lebih urgent. Selain faktor eksternal pandemi Covid-19, adapun faktor internalnya yaitu permasalahan naskah akademik dan draft yang belum sempurna serta lemahnya komunikasi politik Organisasi Profesi ke legislatif (PP IAI ke Balegnas). Karena penundaan tersebut, mahasiswa farmasi berangkulan melakukan aksi secara online dengan mengunggah postingan berhastagkan farmasiskecewa dan pray4farmasis pada tanggal 18 Juli 2020.
  4. ISMAFARSI kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI tanggal 19 November 2021. Aksi tersebut menuntut adanya TRITURA (Tri Tuntutan Rakyat) Farmasi sebagai langkah konkret revolusi farmasi untuk kesehatan negeri dan agar pemerintah memasukkan RUU Kefarmasian ke Prioritas Prolegnas 2022.

Adanya ketidakseimbangan payung hukum yang menaungi antar profesi kesehatan menimbulkan permasalahan baru pada bagian wewenang dan tugas masing-masing profesi. Sangat disayangkan karena terus-menerus ditunda, padahal RUU Kefarmasian sendiri dapat menjadi solusi bagi segudang masalah farmasi. Substansi RUU Farmasi ini relevan terhadap perkembangan dibidang farmasi, mengatur secara jelas mengenai E-Farmasi dan pendidikan farmasi serta tentang hak dan kewajiban apoteker dalam menjalankan tugasnya.

Sumber

  1. https://www.change.org/p/segerakan-rancangan-undang-undang-kefarmasian
  2. https://www.kompasiana.com/nurulaishafitrisultan0586/608407e1d541df6d96400532/perkembangan-ruu-kefarmasian-dalam-regulasi-praktik-kefarmasian?page=all&page_images=1
  3. https://farmasetika.com/2020/07/18/ismafarsi-suarakan-nasib-ruu-kefarmasian-farmasiskecewa-jadi-trending-topik/
Ananda Rezky Putri

- Mahasiswi S1 Farmasi di Universitas Setia Budi Surakarta Angkatan 2019. - Mahasiswi magang program studi Farmasi Informatika di Universitas Padjajaran Angkatan 2021.

Share
Published by
Ananda Rezky Putri

Recent Posts

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

1 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

5 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

1 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago

Iqirvo: Langkah Maju dalam Pengobatan Penyakit Autoimun Hati (Primary Biliary Cholangitis)

Majalah Farmasetika - Pada Agustus 2024, dunia medis menyambut Iqirvo, sebuah terapi revolusioner untuk Primary…

4 minggu ago