Categories: Regulasi

Kilas Balik Perjalanan RUU Kefarmasian Hingga Terlempar Lagi dari Prolegnas 2022

Majalah Farmasetika – Belum lama ini, farmasis lagi-lagi diguncangkan dengan permasalahan RUU Kefarmasian. Pada tanggal 6 Desember 2021 dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg), DPR menetapkan 40 RUU masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dan RUU Kefarmasian tidak termasuk didalamnya.

Penundaan tersebut dirasa tidak setimpal dengan pengorbanan waktu dan tenaga farmasis, karena melihat kembali perjuangan farmasis untuk memperoleh payung hukum tidaklah mudah. Banyak pro dan kontra baik dari segi farmasisnya sendiri dan dari lembaga legislatif.

Berikut adalah kilas balik dari perjalanan farmasis memperjuangkan payung hukumnya:

  1. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dengan desakan mahasiswa Farmasi berinisiatif untuk membuat draft RUU agar dapat diajukan ke DPR RI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 namun sampai akhir periode RUU kefarmasian belum juga disahkan. Berdasarkan daftar Prolegnas DPR RI 2015-2019, pembahasan untuk RUU kefarmasian masih berada pada urutan 120.
  2. Pada tanggal 12 november 2019 menjadi momentum penting kebangkitan dunia farmasi dalam memperjuangkan RUU kefarmasian. Aksi serentak dilakukan oleh mahasiswa farmasi seluruh Indonesia di 4 titik yaitu DPR RI Jakarta, DPRD Kalimantan selatan, DPRD Jawa tengah, DPRD Kendari. Hasilnya RUU Kefarmasian masuk daftar 50 prolegnas prioritas 2020 urutan 30.
  3. Namun pada tanggal 02 juli 2020 RUU Kefarmasian resmi dicabut dari prolegnas prioritas 2020 bersama 15 RUU lainnya dan ditunda ke Prolegnas Prioritas 2021. Sumber dari DPR RI menjelaskan bahwa dicabutnya ke 16 RUU tersebut karena dampak dari situasi pandemi ini sehingga DPR RI berdalih harus mengerucutkan lagi RUU prioritas 2020 agar dapat lebih fokus ke RUU yang lebih urgent. Selain faktor eksternal pandemi Covid-19, adapun faktor internalnya yaitu permasalahan naskah akademik dan draft yang belum sempurna serta lemahnya komunikasi politik Organisasi Profesi ke legislatif (PP IAI ke Balegnas). Karena penundaan tersebut, mahasiswa farmasi berangkulan melakukan aksi secara online dengan mengunggah postingan berhastagkan farmasiskecewa dan pray4farmasis pada tanggal 18 Juli 2020.
  4. ISMAFARSI kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI tanggal 19 November 2021. Aksi tersebut menuntut adanya TRITURA (Tri Tuntutan Rakyat) Farmasi sebagai langkah konkret revolusi farmasi untuk kesehatan negeri dan agar pemerintah memasukkan RUU Kefarmasian ke Prioritas Prolegnas 2022.

Adanya ketidakseimbangan payung hukum yang menaungi antar profesi kesehatan menimbulkan permasalahan baru pada bagian wewenang dan tugas masing-masing profesi. Sangat disayangkan karena terus-menerus ditunda, padahal RUU Kefarmasian sendiri dapat menjadi solusi bagi segudang masalah farmasi. Substansi RUU Farmasi ini relevan terhadap perkembangan dibidang farmasi, mengatur secara jelas mengenai E-Farmasi dan pendidikan farmasi serta tentang hak dan kewajiban apoteker dalam menjalankan tugasnya.

Sumber

  1. https://www.change.org/p/segerakan-rancangan-undang-undang-kefarmasian
  2. https://www.kompasiana.com/nurulaishafitrisultan0586/608407e1d541df6d96400532/perkembangan-ruu-kefarmasian-dalam-regulasi-praktik-kefarmasian?page=all&page_images=1
  3. https://farmasetika.com/2020/07/18/ismafarsi-suarakan-nasib-ruu-kefarmasian-farmasiskecewa-jadi-trending-topik/
Ananda Rezky Putri

- Mahasiswi S1 Farmasi di Universitas Setia Budi Surakarta Angkatan 2019. - Mahasiswi magang program studi Farmasi Informatika di Universitas Padjajaran Angkatan 2021.

Share
Published by
Ananda Rezky Putri

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago