Majalah Farmasetika – Belum lama ini, farmasis lagi-lagi diguncangkan dengan permasalahan RUU Kefarmasian. Pada tanggal 6 Desember 2021 dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg), DPR menetapkan 40 RUU masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dan RUU Kefarmasian tidak termasuk didalamnya.
Penundaan tersebut dirasa tidak setimpal dengan pengorbanan waktu dan tenaga farmasis, karena melihat kembali perjuangan farmasis untuk memperoleh payung hukum tidaklah mudah. Banyak pro dan kontra baik dari segi farmasisnya sendiri dan dari lembaga legislatif.
Berikut adalah kilas balik dari perjalanan farmasis memperjuangkan payung hukumnya:
Adanya ketidakseimbangan payung hukum yang menaungi antar profesi kesehatan menimbulkan permasalahan baru pada bagian wewenang dan tugas masing-masing profesi. Sangat disayangkan karena terus-menerus ditunda, padahal RUU Kefarmasian sendiri dapat menjadi solusi bagi segudang masalah farmasi. Substansi RUU Farmasi ini relevan terhadap perkembangan dibidang farmasi, mengatur secara jelas mengenai E-Farmasi dan pendidikan farmasi serta tentang hak dan kewajiban apoteker dalam menjalankan tugasnya.
Sumber
Majalah Farmasetika - Stabilitas merupakan salah satu parameter yang sangat penting dalam pengembangan obat karena…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki peran yang sangat penting dalam menangani produk…
Majalah Farmasetika - Obat ini saat ini sedang menjalani uji klinis fase 2 untuk pasien…
Majalah Farmasetika - Kanker payudara merupakan salah satu kanker dengan angka kejadian tertinggi dan angka…
Majalah Farmasetika - Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menyampaikan dokumen masukan kebijakan (policy brief) kepada Presiden…
Majalah Farmasetika - Food and Drugs Administration USA (FDA) atau badan pengawas makanan dan obat-obatan…