Majalah Farmasetika – Belum lama ini, farmasis lagi-lagi diguncangkan dengan permasalahan RUU Kefarmasian. Pada tanggal 6 Desember 2021 dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg), DPR menetapkan 40 RUU masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dan RUU Kefarmasian tidak termasuk didalamnya.
Penundaan tersebut dirasa tidak setimpal dengan pengorbanan waktu dan tenaga farmasis, karena melihat kembali perjuangan farmasis untuk memperoleh payung hukum tidaklah mudah. Banyak pro dan kontra baik dari segi farmasisnya sendiri dan dari lembaga legislatif.
Berikut adalah kilas balik dari perjalanan farmasis memperjuangkan payung hukumnya:
Adanya ketidakseimbangan payung hukum yang menaungi antar profesi kesehatan menimbulkan permasalahan baru pada bagian wewenang dan tugas masing-masing profesi. Sangat disayangkan karena terus-menerus ditunda, padahal RUU Kefarmasian sendiri dapat menjadi solusi bagi segudang masalah farmasi. Substansi RUU Farmasi ini relevan terhadap perkembangan dibidang farmasi, mengatur secara jelas mengenai E-Farmasi dan pendidikan farmasi serta tentang hak dan kewajiban apoteker dalam menjalankan tugasnya.
Sumber
Majalah Farmasetika – Salah satu penyebab gagalnya terapi pengobatan pada pasien adalah tingkat kepatuhan yang…
Majalah Farmasetika - Metode utama dalam pengobatan kanker meliputi pembedahan, radioterapi, kemoterapi, dan imunoterapi. Namun…
Majalah Farmasetika - Distribusi farmasi merupakan salah satu tahapan kritis dalam rantai pasok obat, dimana…
Majalah Farmasetika – Pada industri farmasi, serangkaian proses pembuatan obat dilakukan dengan tetap memperhatikan mutu…
Majalah Farmasetika - Fenomena kolagen minum tak terbantahkan. Tapi, sebagai farmasetika, kita harus bertanya: Bagaimana…
Majalah Farmasetika - Banyak pejuang jerawat tidak sadar. Menggabungkan Benzoyl Peroxide dengan filter sunscreen yang…