Regulasi

Ingin Buka PBF? Catat Standar Usaha dan Cara Dapatkan Izinnya

Majalah Farmasetika – Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI memaparkan Kebijakan Perizinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sebagai Implementasi PERMENKES 14 Tahun 2021.

STANDAR USAHA PBF SESUAI PERMENKES 14 TAHUN 2021

Perizinan PBF KBLI 46441 Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia, Sebagian KBLI 46447 Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia dan Hewan yaitu Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia

PERSYARATAN UMUM

Nomenklatur Izin: Izin Pedagang Besar Farmasi Instansi Penerbit: Kementerian Kesehatan
Persyaratan:
1) Berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi
2) Data apoteker penanggung jawab yang meliputi: STRA, ijazah, surat pernyataan bekerja penuh waktu, perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris, dan KTP.
3) Data lokasi usaha yang meliputi: lokasi kantor dan gudang PBF.
4) Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Durasi pemenuhan persyaratan umum untuk PBF Pusat paling lama 6 bulan sejak mengajukan permohonan diajukan

Nomenklatur Izin: Izin Pedagang Besar Farmasi
Cabang
Instansi Penerbit: Pemda Provinsi
Persyaratan:
1) Izin PBF Pusat
2) Data pimpinan PBF cabang yang meliputi: KTP Pimpinan Cabang dan surat penunjukan sebagai Pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat.
3) Data apoteker penanggung jawab yang meliputi: STRA, ijazah, surat pernyataan bekerja penuh waktu, perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris, dan KTP.
4) Data lokasi usaha yang meliputi: lokasi kantor dan gudang PBF.
5) Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Durasi pemenuhan persyaratan umum untuk PBF Cabang paling lama 6 bulan sejak mengajukan permohonan diajukan

Perpanjangan Izin PBF :

Permohonan perpanjangan
disampaikan paling cepat 6 bulan
sebelum masa berlaku izin habis

Perubahan Izin PBF

• Perubahan nama PBF
• Perubahan alamat perusahaan atau lokasi usaha
• Pergantian direktur dan/atau APJ
• Perubahan lingkup penyaluran

Syarat khusus terkait

Sarana
Struktur Organisasi & SDM
Pelayanan
Persyaratan Produk/Proses/Jasa
Sistem Manajemen Usaha

Selengkapnya di sini

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

1 minggu ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

1 minggu ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

1 minggu ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

2 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

2 minggu ago