Regulasi

Ingin Buka PBF? Catat Standar Usaha dan Cara Dapatkan Izinnya

Majalah Farmasetika – Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI memaparkan Kebijakan Perizinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sebagai Implementasi PERMENKES 14 Tahun 2021.

STANDAR USAHA PBF SESUAI PERMENKES 14 TAHUN 2021

Perizinan PBF KBLI 46441 Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia, Sebagian KBLI 46447 Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia dan Hewan yaitu Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia

PERSYARATAN UMUM

Nomenklatur Izin: Izin Pedagang Besar Farmasi Instansi Penerbit: Kementerian Kesehatan
Persyaratan:
1) Berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi
2) Data apoteker penanggung jawab yang meliputi: STRA, ijazah, surat pernyataan bekerja penuh waktu, perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris, dan KTP.
3) Data lokasi usaha yang meliputi: lokasi kantor dan gudang PBF.
4) Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Durasi pemenuhan persyaratan umum untuk PBF Pusat paling lama 6 bulan sejak mengajukan permohonan diajukan

Nomenklatur Izin: Izin Pedagang Besar Farmasi
Cabang
Instansi Penerbit: Pemda Provinsi
Persyaratan:
1) Izin PBF Pusat
2) Data pimpinan PBF cabang yang meliputi: KTP Pimpinan Cabang dan surat penunjukan sebagai Pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat.
3) Data apoteker penanggung jawab yang meliputi: STRA, ijazah, surat pernyataan bekerja penuh waktu, perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris, dan KTP.
4) Data lokasi usaha yang meliputi: lokasi kantor dan gudang PBF.
5) Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Durasi pemenuhan persyaratan umum untuk PBF Cabang paling lama 6 bulan sejak mengajukan permohonan diajukan

Perpanjangan Izin PBF :

Permohonan perpanjangan
disampaikan paling cepat 6 bulan
sebelum masa berlaku izin habis

Perubahan Izin PBF

• Perubahan nama PBF
• Perubahan alamat perusahaan atau lokasi usaha
• Pergantian direktur dan/atau APJ
• Perubahan lingkup penyaluran

Syarat khusus terkait

Sarana
Struktur Organisasi & SDM
Pelayanan
Persyaratan Produk/Proses/Jasa
Sistem Manajemen Usaha

Selengkapnya di sini

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago