Regulasi

Ingin Buka PBF? Catat Standar Usaha dan Cara Dapatkan Izinnya

Majalah Farmasetika – Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI memaparkan Kebijakan Perizinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sebagai Implementasi PERMENKES 14 Tahun 2021.

STANDAR USAHA PBF SESUAI PERMENKES 14 TAHUN 2021

Perizinan PBF KBLI 46441 Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia, Sebagian KBLI 46447 Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia dan Hewan yaitu Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia

PERSYARATAN UMUM

Nomenklatur Izin: Izin Pedagang Besar Farmasi Instansi Penerbit: Kementerian Kesehatan
Persyaratan:
1) Berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi
2) Data apoteker penanggung jawab yang meliputi: STRA, ijazah, surat pernyataan bekerja penuh waktu, perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris, dan KTP.
3) Data lokasi usaha yang meliputi: lokasi kantor dan gudang PBF.
4) Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Durasi pemenuhan persyaratan umum untuk PBF Pusat paling lama 6 bulan sejak mengajukan permohonan diajukan

Nomenklatur Izin: Izin Pedagang Besar Farmasi
Cabang
Instansi Penerbit: Pemda Provinsi
Persyaratan:
1) Izin PBF Pusat
2) Data pimpinan PBF cabang yang meliputi: KTP Pimpinan Cabang dan surat penunjukan sebagai Pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat.
3) Data apoteker penanggung jawab yang meliputi: STRA, ijazah, surat pernyataan bekerja penuh waktu, perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris, dan KTP.
4) Data lokasi usaha yang meliputi: lokasi kantor dan gudang PBF.
5) Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Durasi pemenuhan persyaratan umum untuk PBF Cabang paling lama 6 bulan sejak mengajukan permohonan diajukan

Perpanjangan Izin PBF :

Permohonan perpanjangan
disampaikan paling cepat 6 bulan
sebelum masa berlaku izin habis

Perubahan Izin PBF

• Perubahan nama PBF
• Perubahan alamat perusahaan atau lokasi usaha
• Pergantian direktur dan/atau APJ
• Perubahan lingkup penyaluran

Syarat khusus terkait

Sarana
Struktur Organisasi & SDM
Pelayanan
Persyaratan Produk/Proses/Jasa
Sistem Manajemen Usaha

Selengkapnya di sini

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

3 jam ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

4 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

7 hari ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

1 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago

Iqirvo: Langkah Maju dalam Pengobatan Penyakit Autoimun Hati (Primary Biliary Cholangitis)

Majalah Farmasetika - Pada Agustus 2024, dunia medis menyambut Iqirvo, sebuah terapi revolusioner untuk Primary…

4 minggu ago