Majalah Farmasetika – Editorial. Pada tanggal 2 April 2022, terbit surat Undangan Dialog Bersama Anggota DPR RI, Dalam surat tersebut tertulis kop surat an Apt. Drs. H. Chairul Anwar sebagai Anggota DPR RI Dapil Riau I. Isi surat menjelaskan bahwa sehubungan dengan adanya aspirasi Apoteker Indonesia didalam memperkuatkan peran dan fungsinya di dunia kefarmasian melalui pengusulan Rancangan Undang-Undang, dengan saya, Apt. Drs. H. Chairul Anwar, sebagai anggota DPR RI yang memiliki latar belakang pendidikan Apoteker turut peduli untuk memperjuangkan aspirasi Apoteker tersebut. Perwujudan Undang-Undang membutuhkan upaya bersama dengan kesamaan persepsi dan pandangan serta kebersamaan dari para Apoteker. Berkenaan dengan hal ini, kami perlu membuka ruang aspirasi melalui kegiatan Dialog Bersama Anggota DPR RI Untuk Perjuangan Apoteker Melalui Undang-Undang.
Adapun yang diundang adalah Koordinator Wilayah IAI Sumatera dan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di wilayah Sumatera untuk hadir tanpa diwakilkan.
Tidak lama setelah terbit undangan tersebut, tersebar opini dari apoteker Chazali H. Situmorang melalui pesan berantai, berikut adalah kutipannya.
Malam ini (2 April 2022, jam 22.00) masuk ke WA saya dari seorang teman sejawat apoteker, informasi tentang adanya Undangan Dialog Bersama Anggota DPR, bernomor: 006/A-417/IV/2022, dengan Kop lambag DPR-RI, yang ditanda tangani oleh apt. Drs. H. Chairul Anwar anggota DPR-RI, No.Anggota A-417, dari Dapil Riau I, tertanggal 2 April 2022, ditujukan kepada Ketua-Ketua Pengurus Daerah IAI se-Sumatera (10 PD IAI). Teman sejawat itu, meminta pandangan/opini saya atas undangan itu, karena seringnya saya memberi opini terhadap berbagai hal kebijakan publik.
Saya berharap Surat itu tidak benar dibuat oleh Sdr. Chairul Anwar, yang saya kenal baik, dan saat ini sebagai salah satu Ketua PP IAI. Karena undangan itu terkait dialog tentang Draft UU Praktek Apoteker, oleh Sdr. Chairul Anwar dalam kapasitas sebagai anggota DPR, bukan sebagai Pengurus PP IAI, yang judulnya berbeda dengan materi yang sudah diputuskan dalam Rakernas yaitu Draft RUU Kefarmasian. Perbedaan judul ini saja, sudah membingungkan kita semua.
Kalau benar Sdr. Chairul Anwar yang membuat undangan itu, ada beberapa hal yang perlu dikarifikasi supaya tidak menimbulkan multitafsir dikalangan Pengurus Daerah IAI khususnya se-Sumatera dalam menyikapi undangan tersebut.
Pertama; Tidak biasa anggota DPR-RI peorangan menerbitkan surat resmi dengan Kop DPR-RI, tidak melalui Sekretariat Jenderal DPR-RI maupun dari Komisi anggota DPR itu duduk.
Kedua ; Sdr. Chairul Anwar, tidak duduk di Komisi IX bidang Kesehatan, tetapi membahas tentang Draft RUU Praktek Apoteker atas nama perorangan, tanpa mengajak dan mendiskusikan dengan PP IAI, yang sudah mempersiapkan Draft RUU Kefarmasian.
Ketiga; Tidak etis Sdr. Chairul Anwar dalam mengundang Ketua Pengurus Daerah IAI se-Sumatera tidak konfirmasi dengan PP IAI, bahkan pada surat undangan tidak ada tembusan kepada PP IAI.
Keempat; Sdr Chairul Anwar, Dapilnya adalah wilayah Riau I, bukan se-Sumatera, tidak relevan mengundang PD-PD diluar Propinsi Riau. Jika alasan dalam kapasitas sebagai apoteker, fatsoennya berkolaborasi dengan PP IAI, dan untuk itu PP IAI sudah menempatkan yang bersangkuatan sebagai salah satu Ketua PP IAI, dan bidang tugasnya membahas RUU Draft Kefarmasian. Tetapi akses PP IAI tidak digunakan, sehingga membingungkan para Pengurus Daerah IAI se-Sumatera.
Kelima; Undangan menyebutkan kehadiran Ketua Pengurus Daerah IAI tidak boleh diwakilkan, dan biaya akomodasi dan tiket pesawat PP ditanggung Panitia. Tidak jelas siapa panitia, karena tidak ada PIC yang ditunjuk. Kalau hanya terkait membangun dialog antara apoteker, kenapa yang hadir harus Ketua PD, tidak boleh diwakilkan. Pembiayaan yang digunakan tidak jelas apakah bersumber dari APBN (anggaran DPR), atau pribadi. Karena undangan resmi menggunakan logo DPR-RI.
Keenam; Apakah memang ada anggaran APBN ( DPR-RI) sosialisasi perorangan anggota DPR, untuk membahas Draft RUU Praktek Apoteker. Jika tidak ada, dan sumber dana tidak jelas, akan dapat menyulitkan Ketua-Ketua PD IAI yang hadir dan menerima dana dimaksud, dibelakang hari.
Ketujuh; Dengan keharusan hadir Ketua PD IAI se-Sumatera (tidak boleh diwakilkan), patut diduga ada agenda lain yang bersifat pernyataan sikap atau persekutuan atas nama PD IAI se-wilayah Sumatera, untuk kepentingan politik tertentu, yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan profesi apoteker maupun organisasi IAI. Jika hal itu terjadi, maka akan menimbulkan kegaduhan dan perpecahan dikalangan apoteker.
Dengan berbagai pertimbangan diatas, tanpa mengabaikan niat baik dan mulia dari teman sejawat Chairul Anwar, saya menyarankan agar teman sejawat apoteker Chairul Anwar, mengurungkan/membatalkan rencana undangan tersebut.
Sebaiknya sesama teman sejawat bangunlah komunikasi dengan PP IAI yang teman sejawat Chairul Anwar juga ada di dalamnya. Kasihan Ketua-Ketua PD yang bingung untuk hadir atau tidak. Di sisi lain, jika tidak ada Ketua-Ketua PD IAI yang hadir, tentunya akan menimbulkan perasaan yang tidak enak diantara teman sejawat.
Jika ada perbedaan pandang, pikiran, konsep, dalam upaya menemukan formula yang tepat terkait dengan Draft RUU tentang Kefarmasian yang sedang disusun, bisa didiskusikan secara bersama-sama dikalangan Pengurs Pusat IAI.
Semoga teman sejawat Chairul Anwar terbuka pikirannya, dan kita bersama-sama membangun masyarakat farmasi yang kompak, solid, berintegritas dan prima dalam memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
Cibubur, 3 April 2022
Penulis: apoteker Chazali H. Situmorang,
KTA: 25061955011670/Pemerhati Kebijakan Publik
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…