Categories: BeritaRegulasi

ISMAFARSI Menolak Keras Legalisasi Ganja, Mendukung Riset Ganja Medis

Majalah Farmasetika – Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) menolak keras terkait wacana legalisasi ganja, akan tetapi mendorong penelitian lebih lanjut terkait ganja medis.

ISMAFARSI meriset bahwa banyak sekali jurnal-jurnal penelitian yang mendukung atau menolak ganja. ISMAFARSI meyakini bahwa ganja memiliki banyak manfaat dan kegunaan hal ini didasarkan pada pertimbangan pelacakan searah penggunaan ganja oleh peradaban manusia yang sudah lama digunakan.

Dimasukkannya ganja pada psikotropika Golongan I menurut kami dikarenakan riset lokal yang masih kurang optimal dan cenderung mengikuti peraturan internasional. Perlu dilakukan konsep good governance yaitu mengumpulkan semua elemen meliputi pemerintah, peneliti, akademisi, Non-Government Organization (NGO), dan organisasi mahasiswa kesehatan untuk menciptakan sebuah kebijakan publik yang ideal untuk menjawab konsep legalisasi ganja berdasarkan keadaan sosiologis, geografis, dan demografis.

Melihat manfaat tanaman ganja yang potensial, maka daripada itu dalam perjuangan gerakannya ISMAFARSI turut meriset lebih hal ini sebagai upaya guna memberikan sebuah masukan kembali tentang posisi ganja yang menurut UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 adalah barang berbahaya dan hanya bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta menjawab dan meluruskan kebutuhan ganja pada bidang kesehatan dan penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap legalisasi ganja pada tanggal 20 Juli 2022.

Sesuai press rilis yang dikeluarkan ISMAFARSI (18/8/2022), berdasarkan informasi mengenai penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalisasi ganja dengan menggunakan konsep open legal policy (kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan untuk membentuk Undang-Undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur), ISMAFARSI menyatakan bahwa :

  • Menolak tanaman ganja untuk dilegalkan di Indonesia dengan alasan apapun termasuk untuk kepentingan medis. 
  • Mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI dan DPR RI untuk menindaklanjuti serta mendukung riset dalam penemuan evidence based medicine aktivasi/pemanfaatan bagian ganja medis yang potensial untuk pengobatan yang selanjutnya dilakukan penyesuaian UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 untuk bagian zat yang potensial (cannabidiol) agar dimasukkan ke dalam golongan II narkotika.
  • Mendukung organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia dan seluruh stakeholder farmasi untuk berperan proaktif dalam pengadvokasian isu legalisasi ganja medis.
  • Mendukung Apoteker seluruh Indonesia untuk melakukan penelitian terkait ganja medis yang kemudian diklasifikasikan dan dilakukan riset, serta berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan senyawa dalam ganja yang tidak memiliki potensi psikoaktif

Pernyataan ini ditujukan untuk :

  1. Pemerintah Pusat/Presiden RI
  2. DPR RI
  3. Kementerian Kesehatan RI
  4. BPOM RI
  5. PP IAI
farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

13 jam ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

2 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

6 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago