PMK 24/2022 : Fasilitas Kesehatan Wajib Miliki Rekam Medis Elektronik 

Majalah Farmasetika – Perkembangan teknologi informasi digital yang kian masif hingga mendominasi berbagai aspek kehidupan masyarakat terutama di masa sekarang dan masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu peluang bagi tenaga kesehatan untuk beradaptasi dengan berbagai kondisi, salah satunya pasien yang datang ke fasilitas kesehatan (Fasyankes) kian membludak.

Fasilitas kesehatan dituntut untuk beradaptasi dengan kondisi demikian, yakni mengelola rekam medis secara historis dan sistematis walaupun pasien yang datang berhamburan.
Sejatinya, melirik pengelolaan rekam medis di Indonesia, tentu terdapat problematika yang bahkan saat ini belum memperoleh solusi yang tepat. Rekam medis merupakan komponen yang sangat penting dalam kegiatan manajemen rumah sakit yakni untuk melihat secara historis rekam jejak pengobatan pasien.

Menurut Akbar (2012), rekam medis yang tidak tepat dan akurat merupakan suatu problematika yang berat, karena rekam medis adalah sumber utama informasi rekam jejak pasien baik penyakitnya, pengobatan yang sudah dijalani, obat yang sudah dikonsumsi, dan status kesehatan pasien.
Terdapat banyak kasus persoalan rekam medis salah satunya adalah kerusakan dokumen. Tak dipungkiri lagi bahwa selama ini rekam medis ditulis ditulis secara manual diatas kertas dan peluang kejadian kerusakan rekam medis sangatlah besar. Persoalan rekam medis berupa kejadian missfile juga sering terjadi di Indonesia. Bahkan akibat kejadian missfile atau ketidaktepatan penyimpanan berkas rekam medis dapat mengakibatkan terhambatnya pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, agar database rekam medis tersimpan secara historis dan sistematis maka diperlukan adanya suatu solusi efektif sebagai adaptasi dari perkembangan teknologi informasi dalam mengatasi problematika mengenai rekam medis yang masih bersifat manual. Salah satu solusinya yakni rekam medis harus diintegrasikan dengan sistem elektronik atau disebut rekam medis elektronik (RME)
Pentingnya rekam medis elektronik ini juga mendapat perhatian khusus dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bahkan akhir akhir ini Kemenkes telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) No 24 tahun 2022 tentang rekam medis.

Melalui kebijakan ini, diharapkan fasyankes mampu memperbaharui sistem pengelolaan rekam medis yang belum berjalan secara maksimal. Dalam peraturan ini Kemenkes menyebutkan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Fasyankes wajib memiliki rekam medis elektronik paling lambat hingga desember 2023.
Menariknya dalam PMK yang baru rilis ini, Kemenkes juga menyebutkan bahwa penyimpanan data rekam medis elektronik dilakukan paling singkat 25 tahun sejak pasien melakukan kunjungan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam poin lainnya Kemenkes juga mewajibkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib terhubung dengan platform yang terintegrasi dengan salah satu program pemerintah yakni SATUSEHAT.
Salah satu poin terbaru dalam PMK No 24 tahun 2022 adalah Kewajiban penyelenggaraan rekam medis elektronik. Adapun tujuan perlunya diatur penyelenggaraan rekam medis antara lain untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keamanan dan kerahasiaan database, mewujudkan penyelenggaraan rekam medis yang berbasis digital.

Kemenkes sangat berharap bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan kian gencar beradaptasi dengan misi Kemenkes, yakni melakukan transformasi sistem pengelolaan rekam medis yang awalnya bersifat manual sekarang terintegrasi dengan sistem digital.

Referensi
Akbar, F. H. 2012. Hubungan Antara Masa Kerja Dokter Dengan Kelengkapan Pengisian Data Rekam Medis Oleh Dokter Yang Bertugas Di Puskesmas Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Periode 1-31 Oktober 2011. Diambil kembali dari
Kemenkes. 2022. PMK No 24 tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Jakarta : Kementerian Pelayanan Kesehatan
Simanjuntak, E., & Sirait, L. W. 2018. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Missfile Di Bagian Penyimpanan Berkas Rekam Medis Rumah Sakit Mitra medika Medan Tahun 2017.

Ridhatul Qaivani

Share
Published by
Ridhatul Qaivani

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

2 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

2 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

2 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

2 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

5 hari ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

5 hari ago