Berita

PP IAI Nyatakan Sikap Terkait Draft RUU Kesehatan, SIP Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi!

Majalah Farmasetika – Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI dimana salah satu RUU yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law). Pada pasal 235 tertulis bahwa untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) tidak diperlukan lagi rekomendasi dari organisasi profesi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Noffendri, ikut menandatangani pernyataan sikap tertulis terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) bersama Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, dan Lembaga Konsumen Indonesia (26/9/2022).

Dalam pernyataan sikap tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI dimana salah satu RUU yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang menyatakan 5 sikap diantaranya adalah kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan masyarakat.

“Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan harus dipastikan kompetensi dan kewenangan agar keselamatan pasien dijaga. Keberadaan organiasai profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah” tertulis dalam pernyataan sikapnya.

Sumber

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

3 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

3 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

3 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

3 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

7 hari ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

7 hari ago