Categories: BeritaOpini

IDAI Minta Waspada, Bukan Melarang Minum Sirup Parasetamol

Majalah Farmasetika – Tersiar kabar baru-baru ini bahwa Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) Piprim Basarah merekomendasikan kepada Kemenkes untuk menghentikan sementara penggunaan sirup parasetamol untuk anak.

Hal ini terkait kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia yang dilaporkan IDAI kini menjadi 192 anak.

Menurut Piprim, pernyataan soal penghentian sementara sirup paracetamol tidak benar.

“Mohon maaf tidak seperti itu beritanya, saya cerita kasus di Yogyakarta itu ada kakak adik. Kakaknya yang minum paracetamol sirup, dia enggak apa-apa. Adiknya yang enggak minum obat apa-apa, dia kena AKI dan meninggal,” ujar Piprim dalam konferensi pers daring, Selasa (18/10/2022) dikutip dari liputan 6.

“Makanya kita enggak bisa bilang ini gara-gara paracetamol sirup, belum tentu. Makanya hati-hati kita menyimpulkan. Walaupun saya menyebut sebagai kewaspadaan dini, enggak bisa kemudian diartikan dilarang,” lanjutnya. 

Piprim juga menegaskan bahwa hingga kini penyebab gangguan ginjal akut masih belum ditemukan.

“Kalau bicara masalah penyebab, ini kan masih ada beberapa teori ya. Ada yang MISC, ada juga kecurigaan terhadap obat-obatan yang mengandung etilen glikol ini juga sedang kita periksa.”

Artinya, hingga kini belum konklusif atau belum dapat disimpulkan penyebab tunggal dari gangguan ginjal akut. Belum bisa disebut pula bahwa penyebabnya adalah obat batuk paracetamol sirup, katanya.

Penyebab gangguan ginjal akut misterius yang masih diinvestigasi menandakan bahwa hasilnya belum ada sehingga belum bisa disimpulkan.

“Artinya kita belum berani menyimpulkan ke satu penyebab tunggal, masih investigasi.”

“Akan tetapi memang belajar dari adanya kasus Gambia belajar juga dari kecurigaan etilen glikol yang salah satunya dilaporkan (pada) paracetamol sirup, maka sebagai kewaspadaan dini IDAI mengeluarkan rekomendasi tidak menggunakan dulu paracetamol sirup.”

Ia menggarisbawahi bahwa ini hanya sebagai kewaspadaan dini. Pasalnya, melarang atau menarik obat bukanlah wewenang IDAI, kata Piprim.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Pentingnya Peran Apoteker dalam Registrasi Obat di Aplikasi Asrot

Majalah Farmasetika - Obat tradisional telah digunakan secara turun-temurun sebagai alternatif atau pelengkap dalam pengobatan…

1 minggu ago

Mengapa Validasi Proses Penting di Industri Farmasi?

Majalah Farmasetika - Industri farmasi memiliki tanggung jawab besar dalam memproduksi obat yang aman, efektif,…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Vimseltinib untuk Pengobatan Pasien Dewasa dengan TGCT Simptomatik

Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui vimseltinib (Deciphera Pharmaceuticals) untuk pengobatan pasien dewasa dengan tenosynovial…

3 minggu ago

FDA Memberikan Penunjukan Fast Track untuk 67Cu-SAR-bisPSMA dalam Pengobatan Kanker Prostat

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan penunjukan fast track (FTD) untuk 67Cu-SAR-bisPSMA (Clarity Pharmaceuticals), yang…

3 minggu ago

Chenodiol, Pengobatan Pertama untuk Cerebrotendinous Xanthomatosis, Mendapat Persetujuan FDA

Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui tablet chenodiol (Ctexli; Mirum Pharmaceuticals) untuk pengobatan cerebrotendinous xanthomatosis…

3 minggu ago

FDA Berikan Penunjukan Terapi Terobosan untuk SkinTE dalam Pengobatan Luka Kaki Diabetes

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) secara resmi memberikan penunjukan…

3 minggu ago