Categories: BeritaOpini

IDAI Minta Waspada, Bukan Melarang Minum Sirup Parasetamol

Majalah Farmasetika – Tersiar kabar baru-baru ini bahwa Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) Piprim Basarah merekomendasikan kepada Kemenkes untuk menghentikan sementara penggunaan sirup parasetamol untuk anak.

Hal ini terkait kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia yang dilaporkan IDAI kini menjadi 192 anak.

Menurut Piprim, pernyataan soal penghentian sementara sirup paracetamol tidak benar.

“Mohon maaf tidak seperti itu beritanya, saya cerita kasus di Yogyakarta itu ada kakak adik. Kakaknya yang minum paracetamol sirup, dia enggak apa-apa. Adiknya yang enggak minum obat apa-apa, dia kena AKI dan meninggal,” ujar Piprim dalam konferensi pers daring, Selasa (18/10/2022) dikutip dari liputan 6.

“Makanya kita enggak bisa bilang ini gara-gara paracetamol sirup, belum tentu. Makanya hati-hati kita menyimpulkan. Walaupun saya menyebut sebagai kewaspadaan dini, enggak bisa kemudian diartikan dilarang,” lanjutnya. 

Piprim juga menegaskan bahwa hingga kini penyebab gangguan ginjal akut masih belum ditemukan.

“Kalau bicara masalah penyebab, ini kan masih ada beberapa teori ya. Ada yang MISC, ada juga kecurigaan terhadap obat-obatan yang mengandung etilen glikol ini juga sedang kita periksa.”

Artinya, hingga kini belum konklusif atau belum dapat disimpulkan penyebab tunggal dari gangguan ginjal akut. Belum bisa disebut pula bahwa penyebabnya adalah obat batuk paracetamol sirup, katanya.

Penyebab gangguan ginjal akut misterius yang masih diinvestigasi menandakan bahwa hasilnya belum ada sehingga belum bisa disimpulkan.

“Artinya kita belum berani menyimpulkan ke satu penyebab tunggal, masih investigasi.”

“Akan tetapi memang belajar dari adanya kasus Gambia belajar juga dari kecurigaan etilen glikol yang salah satunya dilaporkan (pada) paracetamol sirup, maka sebagai kewaspadaan dini IDAI mengeluarkan rekomendasi tidak menggunakan dulu paracetamol sirup.”

Ia menggarisbawahi bahwa ini hanya sebagai kewaspadaan dini. Pasalnya, melarang atau menarik obat bukanlah wewenang IDAI, kata Piprim.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago