Majalah Farmasetika – Ketua Aliansi Korban UKAI (Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia) Indonesia, Mohamad Ikhsan Tabrani, memyampaikan bahwa pembangkangan yang dilakukan Panitia Nasional (PN) UKAI terhadap Peraturan Pemerintah yang sah berpotensi tumbuhnya bibit-bibit radikalisme di Kampus.
Sesuai press rilis yang diterima redaksi (3/11/2022), sejumlah mahasiswa korban UKAI dari berbagai kampus di berbagai daerah berkumpul di posko pengaduan korban UKAI Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta dan menyerahkan surat kuasa kepada tim hukum UTA’45 yang akan melakukan legal action kepada PN UKAI.
“PN UKAI sendiri telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi ilegal tersebut” tertulis dalam rilisnya.
Selain itu, dugaan korupsi proyek PN UKAI yang didirikan dan dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait Uji Kompetensi Apoteker, penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya mencapai triliun rupiah seolah-olah atas dasar mandat negara dan dilakukan oknum penjahat mantan bukan sekadar cerita isapan jempol belaka.
“Sedangkan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan Komite Farmasi Nasional (KFN) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 dan Permenkes nomor 889 tahun 2011 untuk menjadi dasar keluarnya SK Pembentukan PN UKAI, justru secara tegas menyatakan pada pasal 37 bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya secara langsung dianggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya, demikian juga dalam Permenkes 889 tahun 2011 pada pasal 10 ayat 1” jelasnya.
Dijelaskan pula bahwa dari semua peraturan pemerintah yang ada, tidak satupun yang memberikan wewenang kepada KFN maupun badan apapun untuk mengadakan Uji Kompetensi kepada calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker.
“Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan para generasi muda calon apoteker dan dugaan korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini. Pembangkangan PN UKAI terhadap peraturan pemerintah yang sah berpotensi menimbulkan tumbuhnya embrio radikalisme di kampus menuju teror dari kegiatan PN UKAI” tutup pernyataan yang ditandatangani oleh Mohammad Ikhsan Tabrani.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…