Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) merilis 8 produk obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dimana sebagian besar apoteker sudah mengetahuinya. Di kolom komentar media sosial yang banyak ditanyakan apoteker adalah produk yang termasuk kedalam daftar 102 obat yang dirilis Kemenkes tetapi sering dibeli masyarakat seperti Sanmol Syrup, Tempra, Hufagrip, dan lainnya.
“Sejawat sekalian di seluruh wilayah Indonesia, berikut ini adalah daftar obat sirup yang dilakukan penarikan dari peredaran. Data di-update pada Selasa (1/11/2022). Terdapat 8 (Delapan) nama produk obat sirup yang ditarik dari peredaran” tulis akun medsos resmi IAI.
Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries
Produksi PT Yarindo Pharmatama
Flurin DMP Sirup 60 mL, NIE DTL03322708637A1. seluruh bets
Produksi PT Konimex
Termorex Syrup 60 mL, NIE DBL7813003537A1, AUG22A06
Produksi Afi Farma
PP IAI memberikan catatan bahwa nomot bets adalah nomor identitas pada sejumlah obat yang mempunyai sifat dan mutu yang seragam, yang dihasilkan dalam satu siklus pembuatan atas suatu perintah pembuatan tertentu.
Namun di kolom komentar, pemilik akun beberapa diketahui sebagai apoteker mempertanyakan obat-obat sirup lainnya yang sangat digemari masyarakat yang dianggap belum jelas karena belum ada rilis daftar aman dari BPOM.
“Selain list diatas, sudah boleh dijual belum ya? apakah sudah ada update?” tulis apt. Rissa yang juga seorang digital creator.
Seperti diketahui sebelumnya, dari 102 obat cair yang dirilis Kemenkes, BPOM baru merilis secara tertulis di lampiran 2 NOMOR HM.01.1.2.10.22.173 TANGGAL 22 OKTOBER 2022 baru merilis sebagian produknya.
“Tolong yang terhormat bapak ibu BPOM, sekalian sirup-sirup merk terkenal yang sering dipakai segera dilakukan uji seperti tempra, sanmol, dll karena kami sebagai apoteker di apotek merasa bingung dan keberatan karena beberapa pasien tidak mau digantu dengan merk obat lain” tulis akun arif_eka
“Kalo diluar dari obat ini bisa dikonsumsi? sanmol sirup, tempra sirup, hufagrip sirup” tulis akun pundianugrah.
Hingga artikel ini diterbitkan belum ada jawaban dari PP IAI maupun BPOM terkait hal ini.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…