Majalah Farmasetika – Pandemi COVID-19 yang sudah berangsur kurang lebih 2 tahun menjadi bahan introspeksi bagi stakeholder, health care provider dalam negeri dan para pelaku industri kesehatan untuk menyadari bahwa sistem pengelolaan, pengumpulan informasi serta integrasi data kesehatan di Indonesia masih belum terorganisir secara sistematis.
Problematika ini menjadi prioritas pemerintah pusat, kementerian kesehatan, serta penyelenggara sistem informasi digital terutama di bidang kesehatan untuk berupaya menghadirkan solusi yang efektif di tengah hegemoni pandemi.
Kondisi pandemi COVID-19 memaksa pemerintah dan penyelenggara sistem informasi digital untuk segera mewujudkan pelayanan kesehatan berbasis Digital Transformation Office sebagai upaya untuk mendorong digitalisasi bidang kesehatan. Salah satu bentuk konkret realisasi transformasi digital adalah terwujudnya SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik bidang kesehatan)
Sistem Pemerintahan berbasis elektronik bidang kesehatan (SPBE) merupakan langkah strategis penyelenggara layanan kesehatan di Indonesia termasuk Kementerian Kesehatan dalam mendukung implementasi transformasi layanan kesehatan berbasis digital di Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2014, strategi E-Kesehatan Nasional menjadi landasan utama kebijakan terwujudnya SPBE. Kementerian kesehatan juga telah mengeluarkan peraturan nomor 21 tahun 2020 mengenai Rencana Strategis Kementerian Kesehatan yang bertujuan untuk mengarahkan pelaksanaan implementasi transformasi digital bidang kesehatan tahun 2020-2024 agar berfokus pada pengembangan aplikasi Citizen Health App (CHA).
Targetnya implementasi transformasi digital kesehatan akan diintegrasikan dengan platform SATUSEHAT sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Blueprint Strategi Transformasi Digital Kesehatan.
Pengembangan aplikasi CHA dan platform SATUSEHAT adalah salah satu bagian dari penyelenggaraan program SPBE. Pengembangan aplikasi CHA bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dengan mengedepankan pendekatan secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pengembangan aplikasi ini juga turut memperhatikan ketentuan yang berlaku karena kedepannya CHA akan diintegrasikan dengan platform SATUSEHAT. Platform ini hadir sebagai terobosan baru di bidang kesehatan untuk mengatasi problematika umum terkait adanya berbagai aplikasi yang telah dibangun. Banyaknya aplikasi ini justru menimbulkan masalah baru, yakni tersebarnya informasi personal pasien di berbagai aplikasi karena belum ada standarisasi data yang jelas. Tercatat bahwa lebih dari 400 aplikasi berbasis kesehatan dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah, serta didukung oleh aplikasi yang dibuat oleh institusi kesehatan swasta.
SATUSEHAT bukanlah sebuah aplikasi customer oriented, namun SATUSEHAT adalah platform berbasis layanan dan berorientasi pada manfaat yang dirasakan user, provider, serta stakeholder karena terdapat open API berbasis microservices, serta standarisasi yang jelas. Microservices merupakan jembatan yang menghubungkan user, provider, dan stake holder ke dalam platform SATUSEHAT.
Melalui platform SATUSEHAT, semua aplikasi dan semua orang bisa saling terkoneksi dan terintegrasi dalam satu lingkungan yang sama berbasis scalable, advance, integrated, sera aman. Data yang sudah terintegrasi akan didukung oleh layanan advance analytic mulai dari text mining hingga forecasting yang memanfaatkan big data analytics agar kualitas pelayanan kesehatan dapat terupdate secara real time.
Platform SATUSEHAT merupakan platform yang menghubungkan aplikasi Citizen Health App dan Partner System. Aplikasi Citizen Health App berguna untuk mengatasi 3 problematika utama yakni, pertama data kesehatan personal yang tidak terintegrasi dan masih memiliki interoperabilitas yang rendah. Kedua, masyarakat awam tidak dapat mengetahui rekam medik secara personal, hal ini berimplikasi pada kegagalan monitoring riwayat kesehatan. Ketiga, layanan kesehatan yang umumnya dipraktekkan saat ini masih mengacu pada drug oriented, bukan patient oriented sehingga belum berbasis pendekatan personal dan berimplikasi pada edukasi yang diberikan oleh health care provider tidak tepat sasaran. Ketiga problematika utama di atas akan diatasi melalui aplikasi Citizen Health App.
Pengembangan layanan pada platform SATUSEHAT termasuk penyediaan layanan Electronic Health Record (EHR) atau sering dimaknai dengan data rekam medis digital. Secara umum, fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia masih menggunakan rekam medis manual. Walaupun sudah ada beberapa fasyankes yang menggunakan rekam medis digital, namun ini masih berskala kecil, belum menyeluruh ke fasyankes yang ada di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan pemerintah termasuk kementerian kesehatan selaku pembuat kebijakan untuk turut serta memfasilitasi fasyankes yang beroperasi agar menggunakan rekam medis digital untuk menghindari problematika rekam medis manual yang kurang sistematis dan dapat rusak sewaktu-waktu.
Program Kementerian Kesehatan berupa transformasi digital kesehatan dengan menyediakan solusi berupa platform SATUSEHAT yang memfasilitasi masyarakat untuk mengakses rekam jejak pengobatan secara personal dinilai sangat efektif. Dalam upaya mendukung program tersebut, para akademisi dan praktisi kesehatan yakni apoteker yang tergabung dalam tim Inatti (Indonesia Tes dan Telefarmasi) telah mengembangkan fitur terbaru yakni aplikasi telefarmasi.
Aplikasi ini dibuat agar apoteker mampu mendokumentasikan riwayat pengobatan pasien secara sistematik dan historis. Selain itu, melalui aplikasi ini pasien yang melakukan kunjungan ke berbagai rujukan juga dapat mengakses riwayat pengobatannya hanya dengan mengakses akun Inatti. Data yang tersimpan juga bersifat privasi, rahasia, dan terjamin keamanannya, sehingga upaya pencurian data atau tindakan merugikan lainnya dapat dicegah. Diharapkan kedepannya aplikasi Inatti dapat terintegrasi dengan platform SATUSEHAT dalam rangka menyukseskan program kementerian kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Sumber
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/1559/2022
TENTANG
PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BIDANG
KESEHATAN DAN STRATEGI TRANSFORMASI DIGITAL KESEHATAN
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…