Categories: BeritaRegulasi

DPR : STR Berlaku Seumur Hidup Disukai Diluar Pengurus Organisasi Profesi

Majalah Farmasetika – Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, berpendapat bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup lebih disukai oleh orang diluar pengurus profesi dengan alasan tidak perlu perpanjangan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, Ia meminta kejelasan alasan organisasi profesi menolak RUU tentang Kesehatan. Sebab, menurutnya, Badan Legislasi secara formal, belum melahirkan draf RUU maupun Naskah Akademik dari RUU yang didesain berbentuk omnibus law tersebut.

Bahkan, ia meyakinkan, andaipun ada draf RUU tentang Kesehatan yang belum resmi lalu tersebar di kalangan masyarakat, pun tidak memuat penghapusan organisasi profesi.

“Malah (akan) ditambah satu (organisasi) tenaga kesehatan, yang tadinya penggolongannya hanya enam sekarang menjadi tujuh (golongan) ya. Jadi tenaga kesehatan itu menjadi tujuh golongan karena ada (tambahan organisasi) tenaga kesehatan, (organisasi) kesehatan masyarakatnya,” ujar Supratman dalam RDPU dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam rangka Penyusunan RUU tentang Kesehatan, Selasa, di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Ia pun menegaskan, bahkan dalam draf RUU yang beredar itu, sama sekali tidak dihilangkan yang namanya organisasi profesi, alih-alih dipertegas, disesuaikan dengan kondisi hari ini. yakni, masing-masing tenaga kesehatan itu hanya boleh mendirikan satu organisasi profesi.

Kemudian, terkait STR (Surat Tanda Registrasi). Ia mempertanyakan seperti apa konsekuensinya apabila STR tersebut berlaku seumur hidup. Jika berlaku seumur hidup, maka ia mempertanyakan apakah upgrade kemampuan, keterampilan, kompetensi tidak bisa dilakukan. Terlebih, menurutnya, saat ini akses untuk mendapatkan pelatihan lebih mudah dan tidak perlu selalu dilakukan tatap muka (luring).

“Tapi, kalau yang di luar pengurus (organisasi profesi), pasti mereka akan bilang lebih suka kalau kemudian (STR) itu berlaku seumur hidup, (karena) nggak perlu dievaluasi setiap lima tahun, sama kayak seperti KTP namanya,” lanjutnya.

Karena itu, dirinya pun menekankan bahwa Badan Legislasi terbuka akan masukan yang disampaikan guna mengingatkan para pembuat kebijakan. Terlebih ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation), yaitu Hak untuk Didengarkan (right to be heard), Hak untuk Dipertimbangkan (right to be considered), dan Hak untuk Mendapatkan Penjelasan (right to be explained). Menurutnya, tiga hal itu menjadi pedoman Badan Legislasi dalam rangka penyusunan RUU.

“Bahwa tenaga kesehatan itu dalam kondisi tertentu, (di mana dalam suatu wilayah) dokter tidak ada, tenaga kesehatan yang lain boleh itu, termasuk misalnya apoteker, boleh mengeluarkan resep dalam keadaan darurat. Itu kan bagus, kita diingatkan kayak gitu,” terang Politisi Partai Gerindra itu.

Di akhir, ia berharap agar para Anggota Baleg DPR RI dapat memahami persis apa yang menjadi keberatan dari para organisasi. Adapun menyangkut pendidikan kedokteran, ia mengungkapkan bahwa dalam draf RUU yang ada saat ini justru dilakukan secara bersama-sama untuk diubah, dengan membuat undang-undang tentang perguruan tinggi. Sehingga, tiap masukan dapat terakomodir dengan baik.

“Tolong nanti berikan kami (masukan) tidak sekedar menolak. Nanti, jangan-jangan teman-teman yang lain berpendapat bahwa (RUU) ini yang berkepentingan ini teman-teman asosiasi, yang merasa nyaman. ya kan? Nah kita tidak mau itu Pak tapi sekali lagi itu penting untuk ditegaskan,” pungkas Supratman. 

Sumber

Baleg DPR Minta Kejelasan Alasan Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41846/t/Baleg+DPR+Minta+Kejelasan+Alasan+Organisasi+Profesi+Tolak+RUU+Kesehatan

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago