Majalah Farmasetika – Sejumlah 500 mahasiswa apoteker hadir di depan Kantor Kemendikbudristek mendesak pembubaran Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dan menuntut ganti rugi sebesar 100 M serta pengembalian uang kuliah sebesar 85 juta.
Sebelumnya, mereka berdemonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (30/11/2022).
Mahasiswa tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri yang dikomandoi oleh Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta.
Kuasa hukum mahasiswa korban PN UKAI, Anton Sudanto aksi unjuk rasa kliennya di PN Jakbar untuk mengawal gugatan perdata terkait sepak terjang Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI), yang dinilai merugikan para mahasiswa calon apoteker.
Anton mengatakan upaya tersebut melengkapi gugatan sebelumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara guna membatalkan SK Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI.
“Hasil keputusan dari PTUN tentang uji kompetensi di seluruh tenaga kesehatan sudah menunjukkan hasil positif dengan mengembalikannya kebijakan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan demikian maka uji kompetensi termasuk untuk apoteker akan dikembalikan kepada kampus masing-masing,” kata Anton.
Meskipun begitu, UTA ’45 Jakarta serta sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari PN UKAI tetap mengajukan gugatan hukum perdata dan pidana lewat PN Jakbar.
Anton menjelaskan dalam gugatannya mereka menuntut ganti rugi dan pembatalan SK KFN. Ganti rugi diajukan sebesar Rp 100 miliar.
Menurut Anton, nominal ganti rugi tersebut berdasarkan pertimbangan mengingat kerugian kliennya baik kerugian materiel maupun immateriel.
“Banyak yang sakit, banyak yang gila, banyak yang stres, dan malu. Kembalikan Rp 85 juta uang mereka selama kuliah,” tutur Anton.
“UKAI itu sama sekali tidak berhak melakukan uji kompetensi. Jadi, jangan sekali-sekali bermain-main dengan uang rakyat, uang calon apoteker,” ujar Anton lagi.
Adapun pihak yang digugat antara lain PN UKAI, KFN, Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, IAI, APTFI, BPOM dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).
Perwakilan massa dan kuasa hukum sendiri sempat diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Jakbar serta didampingi Kapolsek Metro Palmerah.
Setelah dari pengadilan, massa mahasiswa bergerak ke Kantor Kemendikbudristek. Mereka kembali mendesak pembubaran PN UKAI.
Pasalnya, selain tak memiliki dasar hukum, keberadaan KFN telah digantikan Konsil Kefarmasian oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan.
Hal ini sebagai aturan turunan atau tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan.
“Ini aksi yang keempat yang kami lakukan di Kemendikbudristek. PN UKAI harus dibubarkan,” tegas Koordinator aksi, Wiryawan
Wiryawan mengungkapkan massa mahasiswa tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, mereka meminta pejabat perwakilan Kemendikbudristek untuk keluar menemui massa dan memenuhi tuntutan mereka.
“Kami sudah tiga kali masuk ke dalam, tetapi tidak ada tindak lanjut,” ucap Wiryawan.
Perwakilan Kemendikbudristek akhirnya keluar menemui massa aksi beberapa jam kemudian, di antaranya perwakilan dari inspektorat dan direktorat terkait.
“Kami menunggu dua jam. Kami ancam blokade baru mereka mau menemui kami,” kata Wiryawan.
Wiryawan menilai tanggapan perwakilan Kemendikbudristek masih normatif.
“Jadi, jawabannya masih diplomatis. Kami kita terus menuntut pembubaran PN UKAI,” ujar Wiryawan.
Sumber
Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI Seruduk Kemendikbudristek dan PN Jakbar, Nih Tuntutannya https://jpnn.com/news/mahasiswa-apoteker-korban-pn-ukai-seruduk-kemendikbudristek-dan-pn-jakbar-nih-tuntutannya
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…