Distribusi

Cara Praktis PBF Melaporkan Pemasukan dan Penyaluran Obat Ke Badan POM

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi atau disingkat dengan PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari direktur jenderal kementrian kesehatan untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan pedoman CDOB, PBF wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan pemasukan dan penyaluran obat kepada Badan POM. Pelaporan meliputi pemasukan dan penyaluran bahan baku obat, bahan baku pembanding dan obat jadi.

Pelaporan dilakukan secara berkala

PBF melakukan pelaporan pemasukan dan penyaluran obat ke Badan POM secara berkala. Setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat kepada Badan POM. Setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan penerimaan dan penyaluran obat narkotika, psikotropika, prekursor dan obat-obatan tertentu (OOT) setiap bulan kepada Badan POM.

Sistem Informasi Obat dengan Izin Edar (SIODIE)

Sistem informasi obat dengan izin edar (SIODIE) merupakan aplikasi untuk pelaporan kegiatan distribusi obat dan bahan obat. PBF sebagai distributor wajib melakukan pelaporan kepada Badan POM melalui SIODIE yang dapat diakses pada website e-was.pom.go.id.

Metode Pelaporan Pemasukan dan Penyaluran Obat Jadi kepada Badan POM

Pelaporan dilakukan kepada Badan POM secara elektronik melalui website e-was.pom.go.id. Adapun tahapan yang dilakukan dalam pelaporan kepada Badan POM adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan log in pada website dengan mengisi User ID PBF dan password
  2. Memilih kategori pelaporan yang sesuai pada halaman pelaporan, yaitu pelaporan pemasukan atau penyaluran obat jadi.
  3. Mengunduh template Microsoft Excel yang tersedia pada website untuk mengisi data pelaporan.
  4. Mengisi data pemasukan dan penyaluran di Microsoft Excel sesuai template.Template Microsoft Excel untuk pelaporan pemasukan terdiri dari kolom nomor, jenis transaksi (stok awal, penerimaan, koreksi stok, stok akhir, recall, atau retur), tanggal transaksi (tahun-bulan-tanggal), kode obat jadi sesuai master data dari BPOM, jumlah, batch, tanggal expired, nomor faktur, sumber dan keterangan. Template Microsoft Excel untuk pelaporan penyaluran terdiri dari kolom nomor, jenis distribusi (dalam negeri, eskpor, koreksi stok, recall, retur dan lainnya), tanggal distribusi (tahun-bulan-tanggal), kode obat jadi sesuai master data dari BPOM, jumlah, batch, tanggal expired, nomor faktur, tujuan, alamat dan keterangan/peruntukan.
  5. Memilih jenis komoditi yang akan dilaporkan pada halaman pelaporan, yang terdiri dari narkotika, psikotropika, prekursor, obat tertentu, obat keras, obat bebas terbatas, obat bebas dan obt keras-EUA.
  6. Memilih periode pelaporan pada halaman pelaporan.
  7. Memilih file pelaporan sesuai template yang akan diunggah pada halaman pelaporan, kemudian klik menu proses.
  8. Memastikan data yang terunggah sudah benar dan seluruh baris berstatus “siap diunggah” pada preview data pelaporan yang akan diunggah.
  9. Memilih menu proses, untuk mengunggah data pelaporan. Setelah data pelaporan berhasil diunggah, status laporan akan menjadi draft dan masih diberi akses untuk melakukan perubahan data.
  10. Memilih menu preview dan kirim pelaporan pada halaman pelaporan, setelah semua data sudah benar.
  11. Memilih jenis komoditi, dan jenis pelaporan, yaitu realisasi distribusi obat jadi.
  12. Memilih menu preview untuk memastikan seluruh data sudah benar, karena laporan yang sudah dikirimkan tidak dapat diubah kembali.
  13. Memilih menu kirim pelaporan, setelah seluruh data pelaporan siap untuk dikirimkan.

Daftar Pustaka

BPOM RI. 2020. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Menkes RI. 2011. Permenkes RI Nomor 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.

Zarra Nurul Arifa

Share
Published by
Zarra Nurul Arifa

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago