Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan (Menkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (Puskesmas), KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN (Labkes), UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI berlaku mulai 2 Desember 2022.
PMK ini dibuat didasarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi.
Selain itu, bahwa pengaturan penyelenggaraan akreditasi dalamPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, TempatPraktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik MandiriDokter Gigi sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentangAkreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat PraktikMandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi,sudah tidak sesuai dengan perkembangan dankebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
Dijelaskan bahwa Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.
Sedangkan Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Adapun Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat;
b. meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi;
c. meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan
d. mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Selengkapnya di https://gudangilmu.farmasetika.com/pmk-no-34-tahun-2022-akreditasi-puskesmas-labkes-klinik-dokter-praktik-mandiri/
Majalah Farmasetika - Apoteker di seluruh Indonesia, persiapkan diri Anda untuk uji resertifikasi kompetensi apoteker…
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…