Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan (Menkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (Puskesmas), KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN (Labkes), UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI berlaku mulai 2 Desember 2022.
PMK ini dibuat didasarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi.
Selain itu, bahwa pengaturan penyelenggaraan akreditasi dalamPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, TempatPraktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik MandiriDokter Gigi sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentangAkreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat PraktikMandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi,sudah tidak sesuai dengan perkembangan dankebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
Dijelaskan bahwa Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.
Sedangkan Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Adapun Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat;
b. meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi;
c. meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan
d. mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Selengkapnya di https://gudangilmu.farmasetika.com/pmk-no-34-tahun-2022-akreditasi-puskesmas-labkes-klinik-dokter-praktik-mandiri/
Majalah Farmasetika - Obat tradisional telah digunakan secara turun-temurun sebagai alternatif atau pelengkap dalam pengobatan…
Majalah Farmasetika - Industri farmasi memiliki tanggung jawab besar dalam memproduksi obat yang aman, efektif,…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui vimseltinib (Deciphera Pharmaceuticals) untuk pengobatan pasien dewasa dengan tenosynovial…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan penunjukan fast track (FTD) untuk 67Cu-SAR-bisPSMA (Clarity Pharmaceuticals), yang…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui tablet chenodiol (Ctexli; Mirum Pharmaceuticals) untuk pengobatan cerebrotendinous xanthomatosis…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) secara resmi memberikan penunjukan…