Majalah Farmasetika – Kementrian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Kesehatan pada 6 Januari 2023.
Menkes, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Kepmenkes ini didasarkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Profesi Apoteker.
Ada beberapa catatan penting diantaranya standar profesi Apoteker terdiri atas standar kompetensi dan
kode etik profesi. Menkes mengesahkan standar kompetensi beserta lampiran yang tercantum dalam Kepmenkes ini. Selain itu, Kode etik profesi sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh organisasi profesi.
Maksud dari ditetapkannya Standar Profesi Apoteker Indonesia adalah
Tujuan:
Manfaat
Selengkapnya di https://gudangilmu.farmasetika.com/standar-kompetensi-apoteker-indonesia-skai-tahun-2022/
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…