Majalah Farmasetika – Kementrian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Kesehatan pada 6 Januari 2023.
Menkes, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Kepmenkes ini didasarkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Profesi Apoteker.
Ada beberapa catatan penting diantaranya standar profesi Apoteker terdiri atas standar kompetensi dan
kode etik profesi. Menkes mengesahkan standar kompetensi beserta lampiran yang tercantum dalam Kepmenkes ini. Selain itu, Kode etik profesi sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh organisasi profesi.
Maksud dari ditetapkannya Standar Profesi Apoteker Indonesia adalah
Tujuan:
Manfaat
Selengkapnya di https://gudangilmu.farmasetika.com/standar-kompetensi-apoteker-indonesia-skai-tahun-2022/
Majalah Farmasetika - Stabilitas merupakan salah satu parameter yang sangat penting dalam pengembangan obat karena…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki peran yang sangat penting dalam menangani produk…
Majalah Farmasetika - Obat ini saat ini sedang menjalani uji klinis fase 2 untuk pasien…
Majalah Farmasetika - Kanker payudara merupakan salah satu kanker dengan angka kejadian tertinggi dan angka…
Majalah Farmasetika - Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menyampaikan dokumen masukan kebijakan (policy brief) kepada Presiden…
Majalah Farmasetika - Food and Drugs Administration USA (FDA) atau badan pengawas makanan dan obat-obatan…