Majalah Farmasetika – Kementrian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Kesehatan pada 6 Januari 2023.
Menkes, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Kepmenkes ini didasarkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Profesi Apoteker.
Ada beberapa catatan penting diantaranya standar profesi Apoteker terdiri atas standar kompetensi dan
kode etik profesi. Menkes mengesahkan standar kompetensi beserta lampiran yang tercantum dalam Kepmenkes ini. Selain itu, Kode etik profesi sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh organisasi profesi.
Maksud dari ditetapkannya Standar Profesi Apoteker Indonesia adalah
Tujuan:
Manfaat
Selengkapnya di https://gudangilmu.farmasetika.com/standar-kompetensi-apoteker-indonesia-skai-tahun-2022/
Majalah Farmasetika – Salah satu penyebab gagalnya terapi pengobatan pada pasien adalah tingkat kepatuhan yang…
Majalah Farmasetika - Metode utama dalam pengobatan kanker meliputi pembedahan, radioterapi, kemoterapi, dan imunoterapi. Namun…
Majalah Farmasetika - Distribusi farmasi merupakan salah satu tahapan kritis dalam rantai pasok obat, dimana…
Majalah Farmasetika – Pada industri farmasi, serangkaian proses pembuatan obat dilakukan dengan tetap memperhatikan mutu…
Majalah Farmasetika - Fenomena kolagen minum tak terbantahkan. Tapi, sebagai farmasetika, kita harus bertanya: Bagaimana…
Majalah Farmasetika - Banyak pejuang jerawat tidak sadar. Menggabungkan Benzoyl Peroxide dengan filter sunscreen yang…