Majalah Farmasetika – Sekjen Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dr. Erfen Gustiawan Suwangto menegaskan bahwa PDSI solid mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang dibahas di DPR. Hal tersebut disampakan dalam forum diskusi bersama jajaran Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) di Jakarta (8/3/2023)
“Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sangat mendesak segera disahkan agar bisa mengatasi kekurangan dokter dan distribusi dokter yang tidak merata akibat hambatan perizinan menjadi dokter” ungkap erfen sesuai press rilis yang diterima redaksi.
Ketua Presidium FIB, apt. Ismail Salim Mattula menyampaikan hal senada. FIB juga bertekad mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law segera disahkan menjadi UU. Saat ini FIB fokus menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang akan diusulkan ke DPR.
“Kami akan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan perubahan hukum dan kebijakan penyelenggaraan transformasi sistem Kesehatan yang berpihak pada masyarakat dan tenaga kesehatan” kata Ismail.
Menurut Ismail, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah. “Saat ini distribusi apoteker belum merata, khususnya di faskes milik pemerintah yaitu puskesmas. Dari 10.260 puskesmas, baru sekitar 30% yang ada apotekernya. Artinya pelayanan kesehatan dasar masyarakat dalam kondisi berbahaya, tidak ada yang menjamin keamanan dan efikasi obat yang diterima masyarakat” tegas Ismail. “Pelayanan Kefarmasian di puskemas tidak cukup dilaksanakan asisten apoteker / TTK”
Ismail menambahkan, system regulasi JKN yang berlaku saat ini abai terhadap upaya kesehatan masyarakat secara mandiri.
“Keberadaan apotek sebagai gate-keeper pelayanan obat dan perbekalan farmasi masyarakat belum diakui negara sebagai fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya preventif & promotive masyarakat dalam menjaga kesehatannya melalui self-medication/ swamedikasi membutuhkan peran nyata apotek sebagai FKTP, sehingga apoteker dapat berkontribusi dalam efisiensi beban JKN melalui farmakoekonomi.” terangnya
Dalam diskusi tersebut FIB dan PDSI menyepakati beberapa poin yang harus diperjuangkan dalam RUU Omnibus Law Kesehatan;
Seperti diketahui sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan aksi damai tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan pada November 2022.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…