Majalah Farmasetika – Apoteker di seluruh Indonesia wajib mengetahui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, dikarenakan menggantikan 5 PMK yakni PMK nomor 690/Menkes/Per/VII/1997 tentang Label dan Publikasi Psikotropika; 168/Menkes/Per/II/2005 Tahun 2005 tentang Prekursor Farmasi; Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 178); Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 873); dan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 74).
Selain itu, PMK ini dikeluarkan atas dasar pengaturan mengenai narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 690/Menkes/Per/VII/1997 tentang Label dan Publikasi Psikotropika, Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 tentang Prekursor Farmasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sehingga diperlukan suatu pengaturan yang terintegrasi dalam satu peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 ini terdiri dari 13 bab dan 103 pasal, yakni terkait
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
BAB III IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
BAB IV PENGEMASAN KEMBALI NARKOTIKA DAN PREKURSOR FARMASI PADA TRANSITO
NARKOTIKA DAN PREKURSOR FARMASI
BAB V PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
BAB VI LABEL DAN PUBLIKASI NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
BAB VII PENGAMANAN DAN PENGAWASAN BARANG SITAAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB VIII STANDAR PENELITIAN DAN/ATAU PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERKAITAN DENGAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN KESEHATAN
BAB IX ALAT-ALAT POTENSIAL DALAM PENGADAAN DAN PENGGUNAAN PREKURSOR FARMASI
BAB X PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB XII TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Beserta lampirannya yang tidak terpisahkan dari PMK ini.
Selengkapnya di https://gudangilmu.farmasetika.com/permenkes-no-5-tahun-2023-narkotika-psikotropika-dan-prekursor-farmasi/
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…