Majalah Farmasetika – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS mengeluarkan surat edaran nomor HK.01.01/D/4902/2023 tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan yang meminta kepada seluruh ASN Kementerian Kesehatan pada kantor pusat dan unit pelaksana teknis serta pegawai BLU pada unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk mendukung dan berpartisipasi dalam proses sosialisasi positif RUU Kesehatan.
“Seluruh ASN Kementerian Kesehatan tidak diperkenankan membahas RUU di luar forum resmi atau ikut menandatangani/memberi saran melalui institusi/organisasi di luar Kementerian Kesehatan karena rawan disalahgunakan oleh organisasi/institusi lain tersebut sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan” tertulis di surat edaran yang dikeluarkan pada 11 April 2023.
Pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis serta ASN dan pegawai BLU di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan wajib mematuhi hal-hal sebagaimana tersebut. Pimpinan satuan kerja/unit pelaksana teknis wajib mengawasi seluruh ASN/pegawai BLU di lingkungan kerjanya dan mendukung sikap Kementerian Kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kementerian Kesehatan.
Ketidakpatuhan terhadap hal-hal sebagaimana tersebut diatas akan dilakukan pembinaan secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dikutip dari CNNIndonesia (15/4/2023), Menurut penjelasan Azhar, Surat edaran tersebut hanya berlaku untuk pegawai ASN yang bertugas di RS Kemenkes, dan tidak memiliki pengaruh pada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan di luar Kemenkes.
Azhar melanjutkan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes memang pantas, karena pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Kemenkes secara otomatis menjadi bagian penting yang tak terpisahkan dari departemen tersebut. Oleh karena itu, diharapkan mereka akan mendukung dan berpartisipasi dalam proses sosialisasi positif terkait RUU Kesehatan..
“Menurut saya wajar saja seperti IDI yang meminta anggotanya mematuhi pandangan IDI. Masa kami meminta staff Kemenkes untuk mendukung RUU tidak boleh,” ujarnya.
Sumber
Kemenkes Jelaskan Surat Edaran Tak Bicara di Luar Forum Resmi https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230415115817-20-938142/kemenkes-jelaskan-surat-edaran-tak-bicara-di-luar-forum-resmi.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…