Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) membuat instruksi khusus kepada seluruh apoteker di Indonesia agar mendukung Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) yang akan berlangsung di Jakarta pada 8 Mei 2023. Namun, mayoritas komentar Netizen di akun medsos resmi PP IAI justru berkebalikan dan mendukung agar RUU Kesehatan tetap dibahas DPR RI.
“Mayoritas Anggota malah setuju mendukung RUU Kesehatan dibahas di DPR. Selama ini permasalahan profesi Apoteker tidak berjalan sebagaimana mestinya.” tulis akun apt.fahri pada postingan PP IAI terkait rilis berita IAI yang menyerukan tunda pembahasan RUU Kesehatan (2/5/2023)
“Sy apoteker, sy mendukung RUU Kesehatan Omnibuslaw” lanjut harymaulana2021.
“STOP pembodohan, kepada para Apoteker RUU kesehatan Omnibuslaw bakal menyelamatkan kalian yg sudah terjolimi oleh OP lain” tulis akun evi_yoseva_depari
Namun adapula yang mendukung pernyataan dari PP IAI
“Semangat IAI. Jaga marwah IAI sebagai penjaga etika Apoteker Indonesia. Terlebih sedang banyak OP abal abal saat ini” tulis Ekasakti Octohariyanto yang dibalas oleh komentar Netizen lainnya
Sementara pada postingan PP IAI terbaru dengan menampilkan twibbon tolak pembahasan RUU Kesehatan juga mayoritas Netizen justru mendukung proses pembahasan RUU Kesehatan.
“napa tdk menolak! RUU OBL! Karna selama ini apoteker tanpa UU praktik dijadikan tersangka dalam pemberian obat keras dan bahkan hanya praktik mengencerkan alkohol dari 98% ke 76 %.. tenaga kesehatan y belajar ini cuma apoteker! Walau cuma ranah peracikan sederhnana Malah dikriminalisasi..padahal jelas peracikan adalah ranah dan haq praktik seirang apiteker!
Banyak aturan dibawah UU yang dibuat tanpa perintah UU u menjebak apoteker dalam ranah kriminalisasi apoteker.. dipersulit dengan laporan tdk berguna.. Tanpa mengawal dan malah menolak..apoteker tetap terperangkap dalam jurang kriminalisasi seperti yang terjadi sebelumnya dan selama ini kita alami…pungli..penangkapan dimana2. .padahal ilmunya sangat mumpuni dalam menolong masyarakat guna mendapatkan obat u firs line terapi dibawah pantaian profesinal apoteker..sebagaimana regulasi dinegara2 luar.. Jika menolak..kita tetep akan dikriminalisasi oleh aturan ngaur dibawah UU yang seenaknya dibuat. Dan selama ini itu terjadi bukan???
Dalam rangcangan UUU OBL ..masih rancangan..ada pasal titipan obat keras harus resep dokter..ini jelas bahaya buat apoteker..tapi kita hanya perlu menolak dan mengawal pasal ini..bukan menolak semuanya.!!
Kenapa..?? karna dengan mengawal ini kesempatan para apoteker u bisa punya kekuatan hukum u praktik tanpa intimidasi .dan kriminalisasi dan selama ini kita blm punya UU praktik!! kriminalisasi terjadi dimana2 selama ini padahal apoteker menggunakan ilmunya demi menolong masyarakat..tdk berbahaya dong wong jelas kita punya ilmu dan profesional..malah masyarakat terbantuu dan obat menjadi tepat guna dan tepat kelola serta rasional.. RUU OBL adalah kerharusan dengan mengawal pasal DRUG ONLy apoteker medicine..dimana obat hanya boleh diberi dan dikelola oleh apoteker dr perencanaan..keputusan pembelian sampai disribusi sesuai ranah ilmunya! Adalah keniscayaan yang harus diperjuangkan..tanpa ini kita tetap akan dikriminalisasi seperti kasus2 kriminalisasi selama ini terjadi!! Gak dikawal sudah jelas dikriminalisasi Gak ada jalan lain selain mendukung RUU OBL dengan mengawal only drug apoteker medicine sepertu dinegara2 luar . Harus kita kawak dan RUU OBL harus sah dengan pas” tulis vita_ra05
“Mari kita dukung dan kawal terus pembahasan RUU OBL Kesehatan ini , agar setiap pasal pasal yg menguatkan Kewenagan Profesi Apoteker tercinta ini tetap terjaga dan yg merugikan dapat diakomodir untuk diperbaiki, Bravo… Apoteker Indonesia..” komentar apoteker_upawidnyana
Namun, adapula yang mendukung langkah PP IAI
“di RUU kesehatan ni ada pasal yang saya suka, dimana direktur utama RS tidak harus medis (dokter) sehingga nakes lain termasuk apoteker punya kesempatan untuk menjadi direktur utama RS. Saya harap dengan adanya penundaan RUU ini tidak menyebabkan pasal2 yang sudah baik menjadi “mundur” kembali” ketik thegreattatsumaki
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…