Majalah Farmasetika – Ribuan Tenaga Kesehatan (Nakes) termasuk para apoteker yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) yang menolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, di Patung Kuda Pusat, Senin (8/5/2023).
Lima organisasi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Menurut Ansory Siregar yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI, tindakan protes yang dilakukan oleh lima organisasi yang mewakili profesi kesehatan, termasuk Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Medis, merupakan wujud dari ungkapan dan perhatian terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan.
Ansory Siregar berpendapat bahwa pembuatan RUU Kesehatan dengan menggunakan metode omnibus law harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan semua pemangku kepentingan (meaningful participation) sehingga tidak ada aturan yang terlewatkan atau bertentangan.
“Demonstrasi yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (nadis) sejatinya bentuk ekspresi dan perhatian para pemangku kepentingan kesehatan terhadap proses pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan,” ujar Ansory dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (8/5/2023).
Ansory meminta aparat penegak hukum untuk membantu memfasilitasi aksi tersebut agar berjalan tertib dan aman, dan menekankan bahwa layanan kesehatan harus tetap berjalan secara maksimal tanpa terganggu.
Ansory menyatakan bahwa DPR akan memperhatikan tuntutan dari lima organisasi profesi kesehatan tersebut dan akan berupaya untuk memperbaiki naskah RUU Kesehatan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Ansory berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ansory juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati hak demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia. Ansory berharap bahwa aksi damai tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara DPR dan pemangku kepentingan kesehatan guna meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Sumber
Ansory Siregar: Aksi Demonstrasi Organisasi Profesi Bentuk Kepedulian terhadap RUU Kesehatan https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/44401
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…