Majalah Farmasetika – Ribuan Tenaga Kesehatan (Nakes) termasuk para apoteker yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) yang menolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, di Patung Kuda Pusat, Senin (8/5/2023).
Lima organisasi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Menurut Ansory Siregar yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI, tindakan protes yang dilakukan oleh lima organisasi yang mewakili profesi kesehatan, termasuk Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Medis, merupakan wujud dari ungkapan dan perhatian terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan.
Ansory Siregar berpendapat bahwa pembuatan RUU Kesehatan dengan menggunakan metode omnibus law harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan semua pemangku kepentingan (meaningful participation) sehingga tidak ada aturan yang terlewatkan atau bertentangan.
“Demonstrasi yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (nadis) sejatinya bentuk ekspresi dan perhatian para pemangku kepentingan kesehatan terhadap proses pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan,” ujar Ansory dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (8/5/2023).
Ansory meminta aparat penegak hukum untuk membantu memfasilitasi aksi tersebut agar berjalan tertib dan aman, dan menekankan bahwa layanan kesehatan harus tetap berjalan secara maksimal tanpa terganggu.
Ansory menyatakan bahwa DPR akan memperhatikan tuntutan dari lima organisasi profesi kesehatan tersebut dan akan berupaya untuk memperbaiki naskah RUU Kesehatan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Ansory berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ansory juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati hak demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia. Ansory berharap bahwa aksi damai tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara DPR dan pemangku kepentingan kesehatan guna meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Sumber
Ansory Siregar: Aksi Demonstrasi Organisasi Profesi Bentuk Kepedulian terhadap RUU Kesehatan https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/44401
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…