Berita

Kemenkes Tetapkan 62 Bahan Baku Sediaan Farmasi Produksi Dalam Negeri

Majalah Farmasetika – Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan peningkatan daya saing industri sediaan farmasi, maka Pemerintah perlu meningkatkan penggunaan bahan baku farmasi produksi dalam negeri melalui kebijakan yang mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri.

Oleh karenanya, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri.

Hal ini didasari oleh sudah terdapat sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri yang memiliki tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) untuk obat dan obat tradisional, dan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk vaksin dan serum.

Dasar lainnya diungkapkan bahwa untuk mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri dan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah;

“Instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan institusi swasta dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui katalog elektronik harus mengutamakan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri.” tertulis dalam Kepmenkes yang dikeluarkan tanggal 8 Mei 2023.

Sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri tercantum pada katalog elektronik dengan nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) untuk obat dan obat tradisional, dan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk vaksin dan serum sesuai
penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Daftar Bahan baku produksi dalam negeri yang digunakan dalam sediaan farmasi :

  1. Klopidogrel
  2. Simvastatin
  3. Atorvastatin
  4. Rosuvastatin
  5. Entecavir
  6. Lamivudin
  7. Zidovudin
  8. Efavirenz
  9. Tenofovir
  10. Remdesivir
  11. Omeprazol
  12. Esomeprazol
  13. Parasetamol
  14. Eritropoetin Alfa
  15. Efepoetin Alfa
  16. Mesenchymal Stem Cell
  17. Candesartan Cilexetil
  18. Valsartan
  19. Amlodipin
  20. Sacubitril
  21. Glimepirid
  22. Bisoprolol
  23. Povidone Iodine
  24. Rifampisin
  25. Pantoprazol
  26. Risperidone
  1. Meloxicam
  2. Telmisartan
  3. NaCl (Garam Farmasi)
  4. Imatinib
  5. Sitagliptin
  6. Gefitinib
  7. Sugammadex
  8. Rocuronium
  9. Ticagrelor
  10. Nilotinib
  11. Tamsulosin
  12. Etoricoxib
  13. Atapulgit
  14. Azitromisin
  15. Dapagliflozin
  16. Apixaban
  17. Rivaroxaban
  18. Fondaparinux
  19. Moxifloxacin
  20. Molnupiravir
  21. Aripiprazol
  22. Eperisone
  23. Astaxanthin dari Haemotococcus pluvialis
  24. Ekstrak Echinacea purpurea
  25. Zat Aktif Vaksin COVID-19
  26. Zat Aktif Vaksin DTP-HB-Hib yang terdiri dari:
  • Difteri
  • Tetanus
  • Pertusis
  • Hepatitis B
  • Haemophillus Influenza Type b (Hib)

53. Zat Aktif Vaksin Tetanus difteri (Td) yang terdiri dari:

  • Tetanus
  • Difteri

54. Zat Aktif Vaksin Tetanus Toksoid (TT)

55. Zat Aktif Vaksin Measles (Campak)

56. Zat Aktif Vaksin Bivalent Oral Poliomyelitis Tipe 1 dan Tipe 3

  1. Zat Aktif Vaksin Difteri Tetanus (DT) yang terdiri dari:
  • Difteri
  • Tetanus

58. Zat Aktif Vaksin Typhoid

59. Zat Aktif Vaksin BCG

60. Zat Aktif Vaksin Novel Oral Polio Vaksin Tipe 2 (nOPV 2)

61. Zat Aktif Serum Anti Tetanus

62. Zat Aktif Serum Anti Bisa Ular

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago