Majalah Farmasetika – Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan peningkatan daya saing industri sediaan farmasi, maka Pemerintah perlu meningkatkan penggunaan bahan baku farmasi produksi dalam negeri melalui kebijakan yang mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri.
Oleh karenanya, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri.
Hal ini didasari oleh sudah terdapat sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri yang memiliki tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) untuk obat dan obat tradisional, dan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk vaksin dan serum.
Dasar lainnya diungkapkan bahwa untuk mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri dan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah;
“Instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan institusi swasta dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui katalog elektronik harus mengutamakan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri.” tertulis dalam Kepmenkes yang dikeluarkan tanggal 8 Mei 2023.
Sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri tercantum pada katalog elektronik dengan nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) untuk obat dan obat tradisional, dan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk vaksin dan serum sesuai
penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Daftar Bahan baku produksi dalam negeri yang digunakan dalam sediaan farmasi :
53. Zat Aktif Vaksin Tetanus difteri (Td) yang terdiri dari:
54. Zat Aktif Vaksin Tetanus Toksoid (TT)
55. Zat Aktif Vaksin Measles (Campak)
56. Zat Aktif Vaksin Bivalent Oral Poliomyelitis Tipe 1 dan Tipe 3
58. Zat Aktif Vaksin Typhoid
59. Zat Aktif Vaksin BCG
60. Zat Aktif Vaksin Novel Oral Polio Vaksin Tipe 2 (nOPV 2)
61. Zat Aktif Serum Anti Tetanus
62. Zat Aktif Serum Anti Bisa Ular
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…