Majalah Farmasetika – Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan peningkatan daya saing industri sediaan farmasi, maka Pemerintah perlu meningkatkan penggunaan bahan baku farmasi produksi dalam negeri melalui kebijakan yang mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri.
Oleh karenanya, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri.
Hal ini didasari oleh sudah terdapat sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri yang memiliki tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) untuk obat dan obat tradisional, dan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk vaksin dan serum.
Dasar lainnya diungkapkan bahwa untuk mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri dan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah;
“Instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan institusi swasta dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui katalog elektronik harus mengutamakan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri.” tertulis dalam Kepmenkes yang dikeluarkan tanggal 8 Mei 2023.
Sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri tercantum pada katalog elektronik dengan nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) untuk obat dan obat tradisional, dan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk vaksin dan serum sesuai
penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Daftar Bahan baku produksi dalam negeri yang digunakan dalam sediaan farmasi :
53. Zat Aktif Vaksin Tetanus difteri (Td) yang terdiri dari:
54. Zat Aktif Vaksin Tetanus Toksoid (TT)
55. Zat Aktif Vaksin Measles (Campak)
56. Zat Aktif Vaksin Bivalent Oral Poliomyelitis Tipe 1 dan Tipe 3
58. Zat Aktif Vaksin Typhoid
59. Zat Aktif Vaksin BCG
60. Zat Aktif Vaksin Novel Oral Polio Vaksin Tipe 2 (nOPV 2)
61. Zat Aktif Serum Anti Tetanus
62. Zat Aktif Serum Anti Bisa Ular
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…