Majalah Farmasetika – Belakangan ini, telah timbul kekhawatiran dan perdebatan di kalangan tenaga kesehatan terkait usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai penyerahan pembinaan apotek kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Usulan ini muncul melalui pasal 178 yang menyatakan bahwa Puskesmas akan bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap jejaring pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya.
Namun, banyak pihak yang mempertanyakan keputusan ini. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengapa pembinaan apotek tidak tetap berada di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) seperti sebelumnya. Pasal ini telah menimbulkan pro dan kontra di antara para ahli dan praktisi kesehatan.
IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan usulan Kemenkes tersebut. IAI dengan tegas menyatakan bahwa Puskesmas seharusnya hanya bertugas melakukan koordinasi, bukan menjadi lembaga yang melakukan pembinaan terhadap apotek. IAI berpendapat bahwa apotek, sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat, seharusnya tetap berada di bawah pengawasan Dinkes.
Dalam acara Rakornas Ikatan Apoteker Indonesia pada Sabtu, 27 Mei 2023, Nurul Falah menyatakan, “Seharusnya pembinaan dilakukan oleh Dinkes tingkat kedua. Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan, bukan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan lain.”
Rakornas tersebut diadakan di Jakarta dan diikuti oleh Pengurus Daerah IAI dari seluruh Indonesia, serta Himpunan Seminat dan Perhimpunan terkait.
Menurut IAI, penyerahan pembinaan apotek kepada Puskesmas dapat menimbulkan sejumlah permasalahan. Mereka berpendapat bahwa Puskesmas, sebagai bagian dari Dinkes, mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melaksanakan tugas pembinaan terhadap apotek. Selain itu, mereka khawatir bahwa perubahan ini dapat mengganggu sistem pelayanan kesehatan yang sudah mapan di apotek.
Di sisi lain, Kemenkes berpendapat bahwa penyerahan pembinaan apotek kepada Puskesmas adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelayanan kesehatan di tingkat primer. Mereka berargumen bahwa Puskesmas, dengan pengetahuan lokal yang lebih mendalam, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Namun, IAI dan sejumlah pihak yang menentang usulan ini menegaskan bahwa koordinasi antara apotek dan Puskesmas dapat tetap terjalin tanpa harus sepenuhnya menyerahkan pembinaan kepada Puskesmas. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi antara Dinkes, Puskesmas, dan apotek untuk memastikan pelayanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat.
Dalam menghadapi situasi ini, diharapkan Kemenkes dapat membuka dialog dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk IAI, untuk mendengarkan masukan dan mempertimbangkan kembali usulannya. Melalui dialog konstruktif, dapat dicari solusi yang memenuhi kepentingan semua pihak dan mendukung perbaikan sistem kesehatan secara menyeluruh.
sumber
Kontroversi Usulan Kemenkes: Pembinaan Apotek Diserahkan ke Puskesmas? https://berita.iai.id/kontroversi-usulan-kemenkes-pembinaan-apotek-diserahkan-ke-puskesmas/2/
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…