Categories: BeritaRegulasi

RUU Kesehatan : Apoteker sebagai Penunjang Non Medis Setara Laundri/ Pemulsaran Jenazah

Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) dengan tegas menolak usulan RUU Kesehatan Omnibuslaw dari Kementerian Kesehatan yang memasukkan apoteker ke dalam golongan penunjang non medis sekelas dengan layanan laundri/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PP IAI pada 27 Mei 2023 lalu.

Setelah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 3 Tahun 2020 diberlakukan, yang mengklasifikasikan apoteker sebagai penunjang non medis, terjadi ketidaksesuaian antara langkah ini dan peran strategis apoteker dalam bidang kesehatan.

Dampaknya, muncul protes damai untuk menolak PMK No 3 Tahun 2020, bahkan mencapai tahap judicial review di Mahkamah Agung.

Namun, perubahan terjadi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2021. Dalam perubahan tersebut, apoteker akhirnya dimasukkan ke dalam struktur rumah sakit sebagai unsur kefarmasian.

Namun, saat ini ada kekhawatiran baru terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.

Pasal 182 dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan menyatakan, “Struktur Organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang non medis, unsur pelaksana administrasi, dan unsur operasional.” Ini menimbulkan kekhawatiran bagi apoteker yang merasa diabaikan dalam usulan tersebut.

Sebagai respons, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengusulkan agar unsur kefarmasian juga termasuk dalam struktur organisasi rumah sakit yang diusulkan dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.

Usulan tersebut mengindikasikan bahwa struktur organisasi rumah sakit minimal terdiri dari kepala atau direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, unsur kefarmasian, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, komite medis/komite kesehatan, unsur riset, operasional dan teknologi informasi, pemasaran, serta administrasi umum dan keuangan.

Dalam acara Rakornas Ikatan Apoteker Indonesia pada Sabtu, 27 Mei 2023, Nurul Falah menyatakan, “Unsur kefarmasian merupakan salah satu unsur utama dalam rumah sakit.”

PP No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit mengakui dan menganggap penting peran apoteker dalam sistem kesehatan. Oleh karena itu, IAI berharap agar usulan ini dapat diterima dan dipertimbangkan dalam perumusan RUU Kesehatan Omnibuslaw.

Dalam menghadapi situasi ini, IAI mengajak semua apoteker untuk menghindari terulangnya peristiwa aksi damai yang terjadi pada tahun 2020.

Sebagai alternatif, IAI mengajak semua apoteker untuk mengadakan aksi damai pada tanggal 5 Juni 2023. Melalui aksi ini, mereka berharap suara dan kepentingan apoteker dapat didengar oleh pemerintah dan pemangku kebijakan.

Dalam mendukung perjuangan apoteker untuk memperjuangkan hak dan peran strategis mereka dalam sistem kesehatan, aksi ini juga disertai dengan penggunaan tagar #tundaruukesehatanobl dan #ASETbangsa sebagai simbol dukungan.

Nurul Falah menyatakan, “Sebagai perwakilan apoteker, IAI berharap agar pemerintah memperhatikan aspirasi mereka dan memastikan bahwa kepentingan apoteker diakui dan diintegrasikan dengan baik dalam regulasi kesehatan yang berlaku.”

Diharapankan untuk terjadinya dialog konstruktif antara pemerintah, IAI, dan semua pihak terkait sangatlah penting, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem kesehatan di Indonesia.

sumber

Apoteker Tolak Masuk Kedalam Golongan Penunjang Non Medis https://berita.iai.id/apoteker-tolak-masuk-kedalam-golongan-penunjang-non-medis/2/

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

1 minggu ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

1 minggu ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

1 minggu ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

2 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

2 minggu ago