Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) dengan tegas menolak usulan RUU Kesehatan Omnibuslaw dari Kementerian Kesehatan yang memasukkan apoteker ke dalam golongan penunjang non medis sekelas dengan layanan laundri/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PP IAI pada 27 Mei 2023 lalu.
Setelah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 3 Tahun 2020 diberlakukan, yang mengklasifikasikan apoteker sebagai penunjang non medis, terjadi ketidaksesuaian antara langkah ini dan peran strategis apoteker dalam bidang kesehatan.
Dampaknya, muncul protes damai untuk menolak PMK No 3 Tahun 2020, bahkan mencapai tahap judicial review di Mahkamah Agung.
Namun, perubahan terjadi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2021. Dalam perubahan tersebut, apoteker akhirnya dimasukkan ke dalam struktur rumah sakit sebagai unsur kefarmasian.
Namun, saat ini ada kekhawatiran baru terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.
Pasal 182 dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan menyatakan, “Struktur Organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang non medis, unsur pelaksana administrasi, dan unsur operasional.” Ini menimbulkan kekhawatiran bagi apoteker yang merasa diabaikan dalam usulan tersebut.
Sebagai respons, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengusulkan agar unsur kefarmasian juga termasuk dalam struktur organisasi rumah sakit yang diusulkan dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.
Usulan tersebut mengindikasikan bahwa struktur organisasi rumah sakit minimal terdiri dari kepala atau direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, unsur kefarmasian, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, komite medis/komite kesehatan, unsur riset, operasional dan teknologi informasi, pemasaran, serta administrasi umum dan keuangan.
Dalam acara Rakornas Ikatan Apoteker Indonesia pada Sabtu, 27 Mei 2023, Nurul Falah menyatakan, “Unsur kefarmasian merupakan salah satu unsur utama dalam rumah sakit.”
PP No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit mengakui dan menganggap penting peran apoteker dalam sistem kesehatan. Oleh karena itu, IAI berharap agar usulan ini dapat diterima dan dipertimbangkan dalam perumusan RUU Kesehatan Omnibuslaw.
Dalam menghadapi situasi ini, IAI mengajak semua apoteker untuk menghindari terulangnya peristiwa aksi damai yang terjadi pada tahun 2020.
Sebagai alternatif, IAI mengajak semua apoteker untuk mengadakan aksi damai pada tanggal 5 Juni 2023. Melalui aksi ini, mereka berharap suara dan kepentingan apoteker dapat didengar oleh pemerintah dan pemangku kebijakan.
Dalam mendukung perjuangan apoteker untuk memperjuangkan hak dan peran strategis mereka dalam sistem kesehatan, aksi ini juga disertai dengan penggunaan tagar #tundaruukesehatanobl dan #ASETbangsa sebagai simbol dukungan.
Nurul Falah menyatakan, “Sebagai perwakilan apoteker, IAI berharap agar pemerintah memperhatikan aspirasi mereka dan memastikan bahwa kepentingan apoteker diakui dan diintegrasikan dengan baik dalam regulasi kesehatan yang berlaku.”
Diharapankan untuk terjadinya dialog konstruktif antara pemerintah, IAI, dan semua pihak terkait sangatlah penting, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem kesehatan di Indonesia.
sumber
Apoteker Tolak Masuk Kedalam Golongan Penunjang Non Medis https://berita.iai.id/apoteker-tolak-masuk-kedalam-golongan-penunjang-non-medis/2/
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…