Majalah Farmasetika – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah mengabulkan permohonan eksepsi Menteri Kesehatan (Menkes) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) terhadap gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Program Studi (Prodi) Apoteker Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA) Jakarta. Gugatan tersebut merujuk pada putusan 436/G/2022/PTUN.JKT yang sebelumnya telah dikabulkan di PTUN Jakarta.
Dalam keputusannya, Majelis hakim dalam perkara Nomor 1116/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 27 Juni 2023, telah mengabulkan permohonan penolakan yang diajukan oleh pihak tergugat, yaitu Ketua Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) sebagai Tergugat I, Komite Farmasi Nasional (KFN) sebagai Tergugat II, Menteri Kesehatan sebagai Turut Tergugat I, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai Turut Tergugat II, Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia sebagai Turut Tergugat III, Menteri Pendidikan sebagai Turut Tergugat IV, Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai Turut Tergugat V, dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia sebagai Turut Tergugat VI. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh UTA 45 telah ditolak kembali, sesuai dengan rilis yang diterima pada Selasa (4/7/2023).
Gugatan tersebut bermula dari keberatan beberapa mahasiswa yang tidak lulus dalam Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI). Langkah selanjutnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (LKBH UTA 45) di Jakarta mengajukan gugatan agar Surat Keputusan Nomor KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi menurut hukum.
“Maka dilakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menuntut Ketua Panitia Uji Kompetensi Apoteker Indonesia sebagai Tergugat I, Komite Farmasi Nasional (KFN) sebagai Tergugat II, Menteri Kesehatan sebagai Turut Tergugat I, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai Turut Tergugat II, Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia sebagai Turut Tergugat III, Menteri Pendidikan sebagai Turut Tergugat IV, Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai Turut Tergugat V, dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia sebagai Turut Tergugat VI,” tambahnya.
Kuasa hukum IAI, Yunus Adhi Prabowo, menyatakan bahwa kliennya menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia menyampaikan bahwa dalam menanggapi gugatan dari UTA 45, salah satu permohonan penggugat menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode tahun 2020-2023 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2020 harus dinyatakan batal demi hukum dan menggugurkan semua produk yang dihasilkan.
“Masalah ini jelas merupakan wewenang PTUN Jakarta, dan oleh karena itu, kami mengajukan argumen-argumen dalam eksepsi terkait kompetensi absolut, yang juga diajukan oleh semua Tergugat dan Turut Tergugat,” kata Yunus.
Yunus menambahkan bahwa putusan majelis hakim dalam perkara Nomor 1116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 27 Juni 2023 mengabulkan eksepsi dari Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI, serta menyatakan bahwa PN Jakbar tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
“Kami mengimbau bahwa proses hukum memakan waktu, biaya, dan energi yang besar, jadi lebih baik meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan belajar, karena dari data yang ada, lebih banyak yang lulus daripada tidak lulus,” kata Yunus.
Ketua IAI, Noffendri Roestam, mengatakan bahwa meskipun gugatan mahasiswa UTA 45 ditolak oleh PTUN Jakarta dan PN Jakbar, pihaknya tetap terbuka untuk menerima kritikan dari mahasiswa dan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas apoteker, sehingga saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami tetap mengikuti etika dan disiplin apoteker Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
“UKAI merupakan proses yang penting untuk dilakukan. IAI berkomitmen untuk terus melindungi anggotanya dan mengutamakan kualitas apoteker guna meningkatkan pelayanan kesehatan. Sejak tahun 2017 hingga saat ini, setidaknya terdapat 46.906 peserta yang telah menyelesaikan UKAI,” tambahnya.
Oleh karena itu, jika Surat Keputusan Nomor KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode tahun 2020-2023 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2020 dinyatakan batal demi hukum, maka produk hukum terkait izin dan legalitas apoteker yang telah lulus dan menjadi apoteker akan dipertanyakan kualitasnya.
Sumber
PN Jakbar Kabulkan Eksepsi PN UKAI, Gugatan UTA 45 Kembali Ditolak https://www.pantau.com/topic/hukum/pn-jakbar-kabulkan-eksepsi-pn-ukai-gugatan-uta-45-kembali-ditolak
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…