Majalah Farmasetika – Menanggapi pengesahan UU Kesehatan Omnibuslaw (ObL), Ikatan Apoteker Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara virtual. Rapat tersebut dihadiri oleh 385 pengurus yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dan dilaksanakan pada hari Minggu, 16 Juli 2023. Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk menanggapi berbagai masalah yang timbul setelah pengesahan UU Kesehatan ObL.
Dikutip dari situs resmi IAI, Sebagai sebuah organisasi profesi apoteker Indonesia yang telah aktif sejak tahun 1955 dan diakui secara resmi oleh negara, IAI tidak akan tinggal diam.
“Program kerja tetap dilaksanakan, pelayanan keanggotaan juga tetap berjalan seperti biasa dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp) juga tetap berjalan hingga aturan turunan dari Pemerintah keluar baru kita menyesuaikan,’’ ujar apt Noffendri Roestam di hadapan peserta Rakornas.
Menanggapi pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law yang telah menimbulkan kegelisahan di kalangan anggota IAI, IAI bersama semua struktur organisasinya mulai dari tingkat cabang hingga pusat, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepada anggotanya dan tetap melanjutkan langkah-langkah perjuangan.
Meskipun UU Kesehatan Omnibus Law disebut masih memiliki beberapa masalah, salah satunya adalah pengurangan peran Organisasi Profesi Kesehatan, termasuk IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).
Namun, meskipun demikian, saat peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memberikan panduan teknis pelaksanaan UU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan oleh pemerintah, IAI tetap akan melanjutkan kegiatan seperti biasa.
Ketua Umum IAI, Apt Noffendri, mengungkapkan beberapa langkah yang akan diambil oleh IAI sebagai tindak lanjut. Salah satunya adalah mengajukan permohonan penyempurnaan UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review. Selain itu, IAI juga akan menyiapkan Dokumen Informasi dan Materi (DIM) untuk menyusun aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Rencana tindak lanjut ini mendapatkan dukungan penuh dari semua peserta Rakornas. Sebelum mengakhiri Rakornas, Noffendri memberikan pesan kepada seluruh pengurus dan anggota IAI agar tetap bersatu dalam menjaga integritas IAI. Ia juga mengimbau seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang untuk melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan setempat guna mendapatkan informasi dan melakukan konsolidasi pasca pengesahan UU Kesehatan ini.
Sumber
Paska Pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law, IAI Lakukan Pelayanan Anggota Seperti Biasa https://berita.iai.id/paska-pengesahan-uu-kesehatan-omnibus-law-iai-lakukan-pelayanan-anggota-seperti-biasa/
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…