Majalah Farmasetika – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengeluarkan 8 maklumat terkait Undang-Undang (UU) Kesehatan dalam surat nomor B2-862/PP.IAI/2226/VII/2023 pada tanggal 18 Juli 2023.
Dalam suratnya tertulis bahwa sehubungan dengan telah di sahkannya Undang-Undang Kesehatan oleh DPR RI dalam rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 11 Juli 2023, maka dengan ini IAI menyampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Pengurus Pusat IAI menghaturkan ucapan terima kasih atas partisipasi dan dukungan segenap Pengurus IAI dari semua tingkatan serta anggota IAI selama berlangsungnya proses penyusunan dan pembahasan UU Kesehatan.
2. Pengurus Pusat IAI akan menempuh langkah-langkah konstitusional dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait sediaan farmasi dan menjaga eksistensi Profesi
Apoteker.
3. Sejawat Pengurus Daerah dan Sejawat Pengurus Cabang IAI tetap melaksanakan pelayanan keanggotaan melalui Aplikasi SIAp sebagaimana mestinya sampai dengan diundangkan dan diterapkannya aturan turunan dari Undang Undang Kesehatan untuk kemudian dilakukan
penyesuaian.
4. Sejawat Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IAI tetap melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana telah direncanakan dalam Rapat Kerja Daerah dan Rapat Kerja Cabang.
5. Sejawat Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IAI melakukan konsolidasi dengan Pemerintah
Daerah, Balai POM, Dinas Kesehatan dan Pengurus Organisasi Profesi Kesehatan setempat.
6. Sejawat Pengurus IAI di semua tingkatan menjaga keutuhan organisasi sebagaimana amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI serta Peraturan Organisasi IAI.
7. Sejawat Apoteker anggota IAI menjaga hubungan kesejawatan sesama profesi, baik sesama Apoteker maupun lintas Profesi Kesehatan demi keutuhan bangsa, serta menghindarkan diri dari
perbuatan mencela profesi dan/atau organisasi profesi.
8. Terkait pengurusan STRA dan SIPA masih berjalan seperti biasa, sambil menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen IAI diperuntukan untuk pengurus pusat, daerah, cabang, hingga anggota IAI di seluruh Indonesia.
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…