Berita

Menkes Rilis Tata Cara Mendapatkan STRA Seumur Hidup

Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca Terbitnya Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Termasuk tatacara memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang berlaku seumur hidup.

Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat
penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Ketentuan mengenai registrasi dan
perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses
penerbitan STR dan SIP mengalami perubahan yang mendasar.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan STR dan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan registrasi dan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang
berwenang dalam penerbitan STR dan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca Terbitnya Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Termasuk tatacara memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang berlaku seumur hidup.

Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat
penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan 
yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda 
Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Ketentuan mengenai registrasi dan 
perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang 
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses 
penerbitan STR dan SIP mengalami perubahan yang mendasar.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan STR dan SIP sebelum  ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan registrasi dan   perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang 
berwenang dalam penerbitan STR dan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga 
Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang  Kesehatan.

Ada 3 poin penting di surat edaran ini, yakni

1. Penyelenggaraan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga 
Kesehatan mengacu pada ketentuan Pasal 260 sampai dengan Pasal 266 
dan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 
tentang Kesehatan dinyatakan bahwa pada saat berlakunya UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka:

a. STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit 
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR 
Sementara, STR Bersyarat, dan SIP;
b. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang telah 
selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan 
segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR 
Sementara, STR Bersyarat, dan SIP; dan 
c. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang masih 
dalam proses awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan 
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang 
Kesehatan.

3. Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 
262 dan Pasal 266 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan 
Tenaga Kesehatan dilakukan sebagai berikut: 

a. Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan 
1) STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat, yang sudah terbit dan 
masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 
tentang Kesehatan diundangkan, dinyatakan tetap berlaku 
sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, 
dan STR Bersyarat. 
2) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat melakukan 
pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau 
setelah berakhirnya masa berlaku STR sebagaimana dimaksud 
angka 1). 
3) Pembaharuan menjadi STR seumur hidup sebagaimana 
dimaksud angka 2) dilakukan melalui tahapan: 
a) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan 
permohonan kepada Konsil Kedokteran Indonesia bagi 
Tenaga Medis dan kepada Konsil Tenaga Kesehatan 
Indonesia bagi Tenaga Kesehatan dengan melampirkan STR 
lama; dan 
b) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a), 
Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan 
Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup. 
4) Dalam hal STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang 
Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dan telah habis masa 
berlakunya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan 
pembaharuan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan 
permohonan pembaharuan STR seumur hidup sesuai dengan 
ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3). 
5) Dalam hal STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dan telah habis masa  berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan 
pembaharuan, berlaku ketentuan:

a) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan telah memenuhi
kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh
selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan, dapat mengajukan permohonan pembaharuan STR seumur hidup
dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan
surat bukti pemenuhan kecukupan SKP;

b) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak memenuhi
kecukupan SKP sesuai ketentuan huruf a), harus
melakukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kolegium
dan/atau pihak lain yang terkait;
c) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud huruf b) dapat mengajukan permohonan STR
seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau
sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji
kompetensi; dan
d) Konsil Kedokteran Indonesia atau Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup bagi
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memenuhi
persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a)
dan huruf c).

6) Permohonan STR baru diajukan kepada Konsil Kedokteran
Indonesia bagi Tenaga Medis dan kepada Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia bagi Tenaga Kesehatan dengan
melampirkan persyaratan:
a) ijazah dan/atau sertifikat profesi;
b) sertifikat kompetensi;
c) pas foto terbaru; dan
d) Kartu Tanda Penduduk.
7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud angka 6),
Konsil Kedokteran Indonesia atau Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup.
8) Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana
dimaksud angka 7), bagi penerbitan STR untuk kepentingan
evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara asing, dan pendidikan, masa
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

) Proses penerbitan STR sebagaimana dimaksud angka 3), angka
4), angka 5), angka 7), dan angka 8) dilakukan melalui aplikasi
registrasi STR online yang terintegrasi dengan SATUSEHAT paling
lama 15 (lima belas) hari kerja setelah persyaratan diunggah
secara lengkap.
b. Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
1) SIP yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan diundangkan, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIP.
2) Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan
permohonan SIP baru dengan STR yang sudah terbit dan masih
berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan diundangkan, permohonan diajukan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Kabupaten/Kota, melampirkan:
a) STR; dan
b) surat keterangan tempat praktik.
3) Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan
permohonan SIP dengan STR seumur hidup yang diperoleh
berdasarkan pemenuhan kecukupan SKP atau sertifikat
kompetensi, permohonan diajukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Kabupaten/Kota, melampirkan:
a) STR; dan
b) surat keterangan tempat praktik.
4) Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan SIP dengan STR
yang masih berlaku atau STR seumur hidup selain yang diperoleh
berdasarkan pemenuhan kecukupan SKP atau sertifikat
kompetensi, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota, melampirkan:
a) STR;
b) surat keterangan tempat praktik; dan

c) bukti pemenuhan kecukupan SKP.
5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud angka 2),
angka 3), dan angka 4), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang
berlaku selama 5 (lima) tahun. Dalam rangka penerbitan SIP,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Kementerian
Kesehatan.
6) Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana
dimaksud angka 5), bagi penerbitan SIP untuk kepentingan
evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi warga negara asing, dan
pendidikan, masa berlaku sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
7) Proses penerbitan SIP sebagaimana dimaksud angka 5) dan
angka 6) dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem
informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumber
Daya Manusia Kesehatan milik Kementerian Kesehatan

berikut rangkumannya

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

7 hari ago

Mengapa Pemetaan Suhu Penting di Gudang Farmasi? Kenali 7 Manfaat Utamanya

Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…

7 hari ago

Pentingnya Surat Pesanan di Pedagang Besar Farmasi (PBF)

Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…

7 hari ago

Peran Penting Apoteker dalam Pelatihan Penerapan CDOB dan CDAKB di PBF

Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…

7 hari ago

Hubungan Signifikan Antara Insomnia dan Kekambuhan Atrial Fibrilasi Jangka Panjang Setelah Ablasi Radiofrekuensi

Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…

2 minggu ago

BPOM Perintahkan Tarik Latiao Tercemar Bakteri Penyebab Keracunan

Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…

2 minggu ago