Categories: Berita

Berlaku 4 September, KTKI Rilis Cara Memperoleh STR Seumur Hidup

Majalah Farmasetika – Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), Amirudin Supartono, S.Tr.Kes, MM, merilis pengumuman nomor KT.01.01/KTKI/ 2422 /2023 tentang IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN pada 1 September 2023.

Pengumuman ini lebih ringkas dan jelas terkait teknis pengusulan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup untuk para tenaga kesehatan termasuk untuk para apoteker di tanah air (STRA).

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR dan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. Pemohon yang sudah mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan dan masih dalam proses awal sebelum verifikasi, serta memenuhi persyaratan maka akan mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
  2. Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR dengan mengajukan permohonan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan ketentuan:
    a. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku STR berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
    b. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
    c. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, berlaku ketentuan:
    1) Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaharuan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP; dan 2) Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka 1), dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.
  1. Permohonan STR baru bagi Tenaga Kesehatan diajukan kepada KTKI dengan melampirkan persyaratan:
    a. ijazah dan/atau sertifikat profesi;
    b. sertifikat kompetensi;
    c. pas foto formal terbaru ukuran 4×6 menghadap kedepan, berlatar belakang warna merah, dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB); dan
    d. Kartu Tanda Penduduk.
  2. Biaya/tarif penerbitan STR sebagaimana dimaksud di atas yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Apoteker dan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
  3. Pengajuan penerbitan STR Tenaga Kesehatan melalui aplikasi e-STR pada website ktki.kemkes.go.id/registrasi.
  4. Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku pada tanggal 4 September 2023.
farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

7 jam ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

2 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

5 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago