Majalah Farmasetika – Ketua Asosiai Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia, Prof. Dr. apt. Yandi Syukri, M.Si., merilis surat edaran untuk dijadikan sebagai acuan Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia terkait Tata Laksana Sumpah/Janji Apoteker, Penerbitan Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi di masa transisi berlakunya Undang-undang RI no 17 tentang Kesehatan.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Pimpinan Pendidikan Pendidikan Tinggi Farmasi (PTF) dan Ketua Prodi penyelenggara Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) pada tanggal 21 Agustus 2023.
“Prinsip dalam mengambil keputusan untuk 3 hal diatas adalah mengikuti peraturan terbaru yang berlaku, namun jika belum diatur secara spesifik, dapat mengikuti peraturan yang berlaku sebelumnya karena dalam masa transisi” tertulis dalam surat edaran nomor 129/VIII/SE/APTFI/2023 pada 30 Agustus 2023.
Hal-hal yang dsepakati dalam rapat adalah:
“Perlu kami informasikan bahwa saat ini APTFI sudah berkirim surat ke Menteri Kesehatan c.q. Dirjen Ditnakes untuk mendapatkan arahan berkaitan untuk penerbitan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi. Bahwa APTFI tidak memiliki kewenangan mengintervensi kebijakan yang berlaku di masing-masing insititusi, surat edaran ini adalah bersifat menyampaikan kesepakatan yang diputuskan bersama. Adapun semua keputusan tetap diserahkan kepada masing-masing Pendidikan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan.” tertulis di akhir suratnya.
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…