Berita

Memperoleh STRA Seumur Hidup Kini Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

Majalah Farmasetika – Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes), termasuk Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) kini menjadi lebih mudah dengan adanya portal SATUSEHAT. Melalui mekanisme ini, proses perizinan praktik apoteker dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan komprehensif.

Langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pengurusan STR Seumur Hidup dapat dilakukan setelah Named dan Nakes melakukan pemutakhiran data profil melalui portal SATUSEHAT.

Menteri Budi, dalam aplikasi SATUSEHAT SDMK, menekankan bahwa pada saat perpanjangan dan penginputan data dalam platform tersebut, penting untuk memasukkan nomor rekening dan nama bank sebagai syarat untuk perpanjangan STRA.

“Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” ungkap Menkes Budi.

Nomor rekening ini akan digunakan jika ada kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung, lanjut Menkes Budi. Juga untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja, maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.

Portal SATUSEHAT SDMK menyajikan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan untuk pertukaran pengetahuan dan kesempatan. Portal ini juga nantinya memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan perizinan.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pemutakhiran data dan proses registrasi STRA melalui portal SATUSEHAT SDMK akan mampu memangkas berbagai biaya dan birokrasi yang mempersulit terbitnya STRA. Menurutnya, layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat percepatan para tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui portal ini, semua pemilik STR dapat melihat data dan perkembangan masing-masing serta dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri jika terdapat data yang kurang sesuai dan selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan.

“Karena selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi terpisah-pisah di konsil, di pelayanan kesehatan, di perhimpunan atau organisasi sendiri yang sering sekali menyebabkan duplikasi dan ketidak konsistenan data padahal data ini kita tahu sangat penting untuk mengambil kebijakan-kebijakan” jelas Arianti.

Secara teknis, lanjut Arianti, diharapkan tenaga medis dan tenaga Kesehatan tetap melakukan pemutakhiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini. Selanjutnya hanya tinggal menambah data yang kurang saja.

Setelah proses pemutakhiran data selesai, dilanjutkan proses penambahan atau perubahan atau penerbitan STRA Seumur Hidup. Selanjutnya STR dapat didownload melalui portal di halaman profil masing-masing.

“Tentunya semua persyaratan harus dilengkapi termasuk jika ada biaya yang diperlukan sebagai bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dikeluarkan” lanjutnya. Tercatat hingga Senin (9 oktober 2023), sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan telah mendapatkan STR (termasuk STRA bagi apoteker) Seumur Hidup.

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur untuk memperoleh STRA seumur hidup dapat melalui nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

jamil mustofa

Share
Published by
jamil mustofa

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago