Majalah Farmasetika – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini menggantikan beberapa peraturan lama, termasuk PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan PP Nomor 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker, yang telah menjadi pedoman utama dalam pengaturan profesi apoteker dan industri farmasi di Indonesia.
Dalam Bab XIII Ketentuan Penutup, Pasal 1169, PP 28 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan perundang-undangan yang sebelumnya menjadi dasar hukum pelaksanaan berbagai ketentuan di sektor kesehatan. Secara khusus:
Pencabutan ini menghapus landasan hukum sebelumnya yang mengatur berbagai aspek penting dalam pekerjaan kefarmasian dan pelaksanaan sumpah janji apoteker.
PP 28 Tahun 2024 memperkenalkan ketentuan baru mengenai sumpah profesi melalui Pasal 593. Dalam pasal ini, ditegaskan bahwa peserta didik yang telah lulus uji kompetensi wajib mengangkat sumpah profesi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelaksanaan sumpah profesi ini diatur oleh penyelenggara pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan, dengan ketentuan lebih lanjut yang akan ditetapkan oleh Peraturan Menteri.
Pergantian regulasi ini memicu kekhawatiran di kalangan apoteker, khususnya terkait ketidakjelasan peran mereka dalam industri farmasi. Sebelumnya, dalam Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) 2018, disebutkan dengan jelas bahwa penanggung jawab (PJ) produksi, pemastian mutu, dan kendali mutu haruslah seorang apoteker. Ketentuan ini dijabarkan dalam CPOB 2018 Bab Personalia, poin 2.5, yang menyatakan bahwa posisi kunci tersebut dijabat oleh Apoteker purnawaktu.
Namun, dalam CPOB 2024 terbaru, ketentuan ini tidak lagi secara eksplisit disebutkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih, PP 51 Tahun 2009 yang menjadi payung hukum utama, menyatakan dalam Pasal 9 ayat 1 bahwa industri farmasi harus memiliki tiga apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing untuk bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu setiap produksi sediaan farmasi. Dengan berlakunya PP 28 Tahun 2024, aturan ini tidak lagi berlaku, menimbulkan kekhawatiran bahwa jabatan tersebut mungkin dapat diisi oleh non-apoteker di masa mendatang.
Kekhawatiran ini berpusat pada potensi penurunan kualitas dalam proses produksi dan pengawasan obat di industri farmasi. Apoteker, sebagai tenaga profesional yang khusus dilatih dalam pengelolaan obat, memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa produk farmasi diproduksi dengan standar kualitas yang tinggi. Oleh karena itu, klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah terkait regulasi yang akan mengatur peran mereka dalam industri farmasi ke depan sangat diperlukan.
Dalam menghadapi ketidakpastian regulasi yang timbul akibat berlakunya PP 28 Tahun 2024, apoteker dan asosiasi profesi apoteker dapat mengambil beberapa langkah strategis untuk memastikan peran penting mereka dalam industri farmasi tetap diakui dan diatur dengan jelas:
Dengan langkah-langkah strategis ini, apoteker dapat berkontribusi secara signifikan dalam memastikan bahwa regulasi baru tidak hanya mencerminkan kebutuhan industri farmasi tetapi juga melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat melalui peran apoteker yang jelas dan diakui.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 TAHUN 1962 TENTANG LAFAL SUMPAH JANJI APOTEKER
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…