Berita

Ketentuan Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Mengawal Standar dan Mutu Kesehatan Nasional

Majalah Farmasetika – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 hadir sebagai pedoman penting dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beberapa elemen penting yang diatur melibatkan Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi. Artikel ini akan membahas peran masing-masing lembaga tersebut dalam menjaga standar profesi medis dan kesehatan di Indonesia.

1. Konsil Kesehatan Indonesia: Lembaga Pengawas Independen

Menurut Pasal 1 angka 43 dari peraturan ini, Konsil adalah lembaga independen yang bertugas meningkatkan mutu praktik tenaga medis dan kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Pasal 696menegaskan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia, meskipun memiliki independensi, tetap harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan agar sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Susunan organisasi Konsil Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 697, terdiri dari pimpinan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan tujuh anggota yang berasal dari pemerintah, profesi medis dan kesehatan, Kolegium, serta masyarakat. Pimpinan ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri (Pasal 700).

2. Kolegium: Menyusun Standar Kompetensi dan Pendidikan

Kolegium, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 44, adalah kumpulan ahli dari berbagai disiplin ilmu kesehatan yang bertugas menyusun standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan kesehatan. Kolegium memiliki independensi, namun tetap berkoordinasi dengan Menteri dalam pelaksanaan tugasnya (Pasal 707).

Kolegium juga berperan penting dalam mengembangkan standar pendidikan dan uji kompetensi, termasuk untuk lulusan luar negeri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 705. Mereka juga bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menyusun standar pendidikan tinggi dan profesi, serta berwenang untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi.

3. Majelis Disiplin Profesi: Penegak Disiplin dan Etika

Majelis Disiplin Profesi, yang diatur dalam Pasal 717, bertugas menegakkan disiplin profesi bagi tenaga medis dan kesehatan. Mereka menerima dan memeriksa pengaduan, menentukan pelanggaran disiplin, serta memberikan sanksi yang sesuai. Majelis ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri dan bertujuan menjaga integritas serta standar praktik tenaga kesehatan di Indonesia.

Keanggotaan Majelis terdiri dari unsur pemerintahan, profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, ahli hukum, dan masyarakat (Pasal 714). Masa jabatan anggota adalah empat tahun dan bisa diperpanjang sekali.

4. Mekanisme Seleksi dan Pengangkatan

Peraturan ini juga mengatur dengan jelas mekanisme seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian anggota baik di Konsil, Kolegium, maupun Majelis Disiplin. Menteri memainkan peran sentral dalam proses seleksi ini, yang kemudian dilaporkan kepada Presiden untuk penetapan, seperti yang diatur dalam Pasal 702, 709, 718.

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini menegaskan peran penting dari Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi dalam menjaga standar profesi medis dan kesehatan di Indonesia. Kolaborasi antara lembaga-lembaga ini dengan kementerian terkait memastikan mutu layanan kesehatan tetap tinggi dan terstandarisasi, sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

Referensi

Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Waspada! Pemilih Ketua Kolegium Farmasi Bisa dari Akun Satusehat Palsu

Majalah Farmasetika - Baru-baru ini, terdapat kekhawatiran terkait penyalahgunaan data diri Kartu Tanda Penduduk (KTP)…

13 jam ago

Profil Kandidat Ketua Kolegium Farmasi 2024, Yuk Voting Sekarang Juga!

Majalah Farmasetika - Pemilihan Ketua Kolegium Farmasi 2024 akan segera dilaksanakan dengan beberapa kandidat yang…

22 jam ago

Telah Dibuka! Seleksi Calon Anggota Kolegium Kesehatan Indonesia Tahun 2024

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran bagi tenaga medis dan kesehatan…

1 hari ago

Pedoman Baru Kemenkes: Wajib SKP untuk Perpanjangan Izin Praktik, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Medis

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Indonesia telah merilis pedoman baru melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK)…

1 hari ago

Zevtera, Antibiotik Ceftobiprole Medocaril Untuk Mengobati Staphylococcus Aureus Bacteremia (Sab)

Majalah Farmasetika - Staphylococcus aureus, merupakan patogen Gram-positif, Koagulase-Positif yang termasuk dalam Staphylococcaceae dengan bentuk…

1 bulan ago

Ryteloᵀᴹ: Terobosan Baru Dalam Pengobatan Myelodysplastic Syndroms Pada Pasien Risiko Rendah

Majalah Farmasetika - Myelodysplastic syndroms (MDS) adalah penyakit langka yang mengancam jiwa. Penyakit ini dibedakan…

1 bulan ago