Majalah Farmasetika – Baru-baru ini, terdapat kekhawatiran terkait penyalahgunaan data diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam proses pemungutan suara kolegium, khususnya di bidang farmasi. Secara ideal, hanya voter yang sesuai dengan profesi terkait, seperti apoteker, yang seharusnya memiliki akses untuk memberikan suara. Voter ini pun wajib memiliki akun tervalidasi di Sistem Informasi Data Manajemen Kesehatan (SDMK).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan akun-akun SDMK baru yang dibuat dengan menggunakan data diri orang lain bahkan bukan dari kalangan tenaga kesehatan, termasuk dari KTP, tanpa/dengan sepengetahuan pemilik data asli.
Voter yang telah memiliki akun SDMK, bahkan tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai apoteker, dapat mengubah profil mereka, termasuk “keprofesian” dan “kompetensi,” untuk memenuhi syarat sebagai pemilih di kolegium farmasi. Fakta ini bisa dilakukan untuk profesi dan kompetensi di kolegium lainnya.
Hasil investigasi redaksi Majalah Farmasetika membuktikan hal tersebut yang dapat dilihat dalam tangkapan layar berikut:
Fenomena ini menimbulkan keprihatinan, karena siapa pun yang mendapatkan akses ke data pribadi di KTP dapat membuat akun SDMK dan berpartisipasi dalam proses vote, meskipun tidak memiliki kredensial yang sah. Penyalahgunaan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi merugikan proses pemungutan suara yang seharusnya berjalan adil dan sesuai regulasi.
Kewaspadaan bagi Pemilik Data Diri
Bagi semua pihak, terutama profesional kesehatan, kewaspadaan terhadap penyalahgunaan data diri menjadi sangat penting. Penggunaan data KTP tanpa sepengetahuan pemilik untuk tujuan yang tidak sah, termasuk vote di kolegium, dapat menyebabkan kerugian dan pelanggaran privasi.
Langkah-langkah pencegahan yang bisa diambil meliputi:
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan memastikan bahwa sistem validasi dalam proses pemungutan suara kolegium berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…