Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan, dan menyalurkan obat serta bahan obat sesuai peraturan yang berlaku. Dengan izin khusus, PBF juga dapat menyalurkan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP) kepada berbagai fasilitas kesehatan seperti apotek, rumah sakit, klinik, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan.
Salah satu aspek penting dalam penyaluran NPP adalah surat pesanan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), PBF harus memastikan bahwa obat-obatan hanya disalurkan kepada pihak yang benar-benar berwenang. Apoteker Penanggung Jawab (APJ) di PBF memiliki peran utama dalam proses ini, dengan melakukan pemeriksaan ketat pada setiap surat pesanan untuk memastikan validitas dan kewajaran permintaan.
Sebelum pesanan NPP dilayani, APJ melakukan skrining dan validasi terhadap surat pesanan. Skrining adalah langkah awal untuk memastikan kebenaran dan keabsahan surat pesanan, yang diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2015 dan pembaruannya, Permenkes No. 5 Tahun 2023. Surat pesanan harus sesuai dengan peraturan, yaitu:
Surat pesanan NPP harus berisi beberapa informasi krusial agar bisa diterima, antara lain:
Selain memastikan keabsahan, APJ juga menilai kewajaran pesanan untuk menghindari risiko penyalahgunaan. Misalnya, apakah jumlah dan frekuensi pesanan wajar? Apakah jenis obat yang dipesan sesuai dengan kebutuhan sarana pemesan? Apabila ditemukan hal yang mencurigakan, APJ PBF memiliki wewenang untuk menolak pesanan tersebut.
Apoteker memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pendistribusian NPP yang aman dan sesuai aturan. Dengan pemeriksaan yang ketat, mereka memastikan obat-obatan hanya disalurkan kepada sarana yang benar-benar berwenang, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan dan melindungi masyarakat. Melalui pengawasan ini, PBF dapat menjalankan perannya sebagai fasilitas distribusi yang tepercaya.
Majalah Farmasetika - Kevin Ben Laurence, seorang apoteker berbakat asal Indonesia, berhasil mendapatkan pengakuan resmi…
Majalah Farmasetika - Apoteker di seluruh Indonesia, persiapkan diri Anda untuk uji resertifikasi kompetensi apoteker…
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…