Majalah Farmasetika – Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan antara kebijakan pendidikan tinggi, pemetaan sumber daya manusia, dan penyederhanaan administrasi yang—tanpa disadari—menyentuh wilayah profesi kesehatan. Ketika istilah administratif mulai dipahami sebagai identitas profesi, yang dipertaruhkan bukan sekadar ketepatan bahasa, melainkan kejelasan peran klinis apoteker dan mutu sistem pelayanan kesehatan.
Sumber utama kemunculan istilah D3 Apoteker dapat ditelusuri pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 337/M/KEP/2025. Keputusan ini disusun dalam rangka pemetaan dan pengelompokan data pendidikan tinggi serta sumber daya manusia, dengan pendekatan jenjang pendidikan formal terakhir—termasuk Diploma Tiga (D3).
Dalam konteks administratif dan statistik pendidikan, pendekatan tersebut memiliki fungsi teknis. Namun persoalan muncul ketika hasil pemetaan data tersebut diterjemahkan keluar dari konteksnya dan digunakan sebagai sebutan profesi. Dari sinilah istilah D3 Apoteker mulai beredar, meskipun tidak pernah secara normatif ditetapkan sebagai nomenklatur profesi kefarmasian.
Perlu ditegaskan, KEP 337/M/KEP/2025 bukan regulasi profesi, tidak mengatur kewenangan praktik, dan tidak dimaksudkan untuk mendefinisikan identitas profesi apoteker. Namun, ketika keputusan administratif ini dipahami secara keliru, terjadi reduksi makna profesi yang berimplikasi luas.
Apoteker di Indonesia adalah profesi kesehatan, bukan jenjang pendidikan. Profesi ini dibentuk melalui jalur pendidikan yang jelas dan berlapis: pendidikan akademik Sarjana Farmasi, dilanjutkan Pendidikan Profesi Apoteker, serta uji kompetensi nasional. Dengan konstruksi tersebut, apoteker tidak dapat disepadankan dengan lulusan D3, yang merupakan jalur pendidikan vokasi.
Menyandingkan istilah D3 dengan “apoteker” berarti menyederhanakan profesi klinis menjadi sekadar kategori pendidikan. Dampaknya tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga praktis: persepsi publik dapat bergeser, pengambilan kebijakan SDM berpotensi keliru, dan posisi apoteker dalam tim pelayanan kesehatan bisa tereduksi.
Dalam sistem kesehatan, istilah memiliki konsekuensi. Nomenklatur membentuk cara pandang, ekspektasi, dan relasi kerja antarprofesi. Ketika apoteker dipersepsikan sebagai tenaga diploma, kewenangan klinisnya berisiko dipersempit—bertolak belakang dengan arah transformasi kesehatan yang justru menuntut apoteker semakin berperan dalam pelayanan kefarmasian klinis, pengelolaan terapi obat, dan keselamatan pasien.Ironisnya, kekeliruan nomenklatur ini muncul di saat negara mendorong penguatan praktik kefarmasian yang berbasis kompetensi, kolaborasi interprofesional, dan tanggung jawab klinis.
Majalah Farmasetika menegaskan bahwa kritik terhadap nomenklatur D3 Apoteker bukanlah penolakan terhadap pendidikan vokasi kefarmasian. Tenaga Teknis Kefarmasian lulusan D3 memiliki peran penting dan strategis dalam sistem pelayanan obat. Namun justru karena peran dan kewenangan berbeda, kejelasan istilah menjadi keharusan.
Sistem kesehatan yang sehat bukanlah sistem yang menyeragamkan peran, melainkan sistem yang menempatkan setiap tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan tanggung jawab profesionalnya.
Isu ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama bagi regulator, lembaga pendidikan, dan organisasi profesi. Keputusan administratif seperti KEP 337/M/KEP/2025 perlu ditempatkan kembali pada konteksnya sebagai instrumen data, bukan nomenklatur profesi. Pada saat yang sama, diperlukan konsistensi nasional dalam penggunaan istilah tenaga kefarmasian yang selaras dengan: Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kerangka kualifikasi nasional, dan regulasi praktik kefarmasian.Kejelasan nomenklatur adalah fondasi bagi kebijakan SDM kesehatan yang adil dan efektif.
Pada akhirnya, menjaga ketepatan nomenklatur bukan soal ego profesi, melainkan bagian dari menjaga mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. Apoteker adalah profesi dengan tanggung jawab klinis langsung terhadap penggunaan obat dan dampaknya bagi kehidupan manusia. Menempatkan istilah yang tepat pada profesi ini adalah langkah dasar untuk memastikan sistem kesehatan berjalan di atas fondasi yang benar.
Majalah Farmasetika - Stabilitas merupakan salah satu parameter yang sangat penting dalam pengembangan obat karena…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki peran yang sangat penting dalam menangani produk…
Majalah Farmasetika - Obat ini saat ini sedang menjalani uji klinis fase 2 untuk pasien…
Majalah Farmasetika - Kanker payudara merupakan salah satu kanker dengan angka kejadian tertinggi dan angka…
Majalah Farmasetika - Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menyampaikan dokumen masukan kebijakan (policy brief) kepada Presiden…
Majalah Farmasetika - Food and Drugs Administration USA (FDA) atau badan pengawas makanan dan obat-obatan…