Ganja Bisa Digunakan Sebagai Obat Mulai Awal Januari 2017 di Jerman. Kementerian Kesehatan Jerman menegaskan akan melegalkan ganja untuk keperluan medis pada awal tahun depan.
Kabinet Jerman memutuskan pada Senin (2/5) untuk menyetujui ganja sebagai obat pada pasien sakit parah yang telah berkonsultasi dengan dokter dan “tidak memiliki alternatif terapi,” menurut siaran pers dari Kementerian Kesehatan Jerman.
“Tujuan kami adalah bahwa orang sakit parah harus diberikan penanganan yang terbaik dari kemampuan kita,” kata Menteri Kesehatan Federal Hermann Grohe.
Namun, Marlene Mortler, komisaris obat federal negara memperingatkan bahwa ganja harus dianggap benar-benar aman.
“Penggunaan ganja sebagai obat dalam batas yang sempit berguna dan harus digali lebih detail, “kata Mortler.
” Pada saat yang sama, ganja bukanlah zat berbahaya, sebuah legalisasi untuk kesenangan pribadi bukan maksud dan tujuan ini . Hal ini dimaksudkan untuk penggunaan medis saja.” lanjutnya.
Ganja untuk medis telah dilegalkan di Australia. Langkah itu diambil sebagai sejumlah negara telah mulai melonggarkan hukum mengenai penggunaan ganja, baik penggunaan untuk kesenangan dan medis.
Di Amsterdam, Belanda dikenal sebagai negara dengan peraturan penggunaan ganja yang longgar.
Di wilayah Pasifik, menteri kesehatan Kanada mengatakan negara itu akan memperkenalkan undang-undang ganja federal di musim semi 2017.
District of Columbia, Colorado, Washington, Alaska dan Oregon di Amerika Serikat semua telah menyetujui penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasi (meskipun masih termasuk kejahatan federal di AS)
Dan Guam serta 24 negara Amerika memungkinkan beberapa bentuk penggunaan ganja medis, menurut the National Conference of State Legislatures.
Chili baru-baru ini menanam perkebunan ganja terbesar di Amerika Latin. Pada tahun 2013, Uruguay menjadi negara pertama yang sepenuhnya melegalkan ganja untuk penggunaan rekreasi bagi orang dewasa. Diatur pula oleh negara untuk produksi, distribusi dan penjualan tanaman ganja.
Sumber : CNN
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…