e-farmasetika (12/6/2016). Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mengeluarkan “Safety Alert” pada 21 Mei 2016 untuk penggunaan Mycophenolate yang beresiko menyebabkan malformasi kongenital dan aborsi spontan pada wanita hamil.
Mycophenolate (mycophenolate mofetil atau mycophenolic acid) merupakan imunosupresan yang diindikasikan untuk profilaksis penolakan organ secara akut dan peningkatan transplantasi dan kelangsungan hidup pada pasien yang menerima transplantasi jantung alogenik. Mycophenolate harus diberikan bersamaan dengan cyclosporin dan kortikosteroid.
Pada tanggal 23 Oktober 2015, European Medicine Agency (EMA) menerbitkan informasi keamanan mengenai peningkatan risiko malformasi kongenital dan aborsi spontan ketika wanita hamil terpapar mycophenolate. EMA merekomendasikan mycophenolate tidak boleh digunakan pada kehamilan kecuali tidak tersedia alternatif obat yang sesuai untuk mencegah penolakan transplantasi (transplant rejection).
Saat ini EMA sedang menunggu keputusan dari European Commission untuk melakukan update informasi produk yang akan diberlakukan di negara-negara anggota Uni Eropa. Rekomendasi EMA tersebut berdasarkan hasil evaluasi manfaat dan keamanaan dari data terbaru terkait risiko teratogenik yaitu:
Sehubungan dengan informasi keamanan tersebut, kepada profesional kesehatan direkomendasikan agar:
Badan otoritas negara lain seperti MHRA-Inggris, US FDA-Amerika, dan TGA-Australia telah menerbitkan informasi keamanan yang serupa terkait risiko malformasi kongenital dan aborsi spontan ketika wanita hamil terpapar mycophenolate.
Hingga saat ini, Badan POM RI belum pernah menerima laporan efek samping berupa malformasi kongenital atau aborsi spontan terkait penggunaan mycophenolate. Informasi mengenai risiko efek samping risiko malformasi kongenital dan aborsi spontan terkait penggunaan pada wanita hamil dan menyusui telah terdapat pada informasi produk mycophenolate yang disetujui di Indonesia.
Untuk meningkatkan kehati-hatian, Badan POM RI menyampaikan informasi ini kepada Profesional Kesehatan. Profesional kesehatan diminta agar memperhatikan rekomendasi tersebut dan melaporkan efek samping obat kepada Badan POM RI menggunakan formulir kuning MESO atau secara online melalui subsite e-meso (http://e-meso.pom.go.id). Badan POM RI akan secara terus menerus melakukan pemantauan aspek keamanan obat, dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dan sebagai upaya jaminan keamanan produk obat yang beredar di Indonesia.
Sumber : e-meso.pom.go.id
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…