pic : xpharmacylaw.com
Majalah Farmasetika (V1N7-September 2016). Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 98 Tahun 2015 tentang “Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat” yang mencabut “Kepmenkes 069/Menkes/SK/II/2006” pada 6 Januari 2016 telah resmi diberlakukan.
Ada beberapa poin dalam Permenkes ini yang perlu diketahui oleh tenaga kesehatan khususnya apoteker. Diantaranya bahwa Apoteker wajib menginformasikan HET dan obat lainnya terutama obat generik yang sama kekuatannya dengan obat yang diresepkan kepada pasien.
Dalam ketentuan umum dijelaskan sebagai berikut :
Pengaturan pemberian informasi HET ini dimaksudkan agar memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai HET atau harga obat yang diberikan kepada masyarakat.
Poin penting lainnya terkait kewajiban Industri Farmasi dan Katalog Elektronik :
Pemberian informasi HET pada layanan kefarmasian diatur sebagai berikut :
Selengkapnya download/unggah Permenkes No.98 Tahun 2015
Majalah Farmasetika - Obat tradisional telah digunakan secara turun-temurun sebagai alternatif atau pelengkap dalam pengobatan…
Majalah Farmasetika - Industri farmasi memiliki tanggung jawab besar dalam memproduksi obat yang aman, efektif,…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui vimseltinib (Deciphera Pharmaceuticals) untuk pengobatan pasien dewasa dengan tenosynovial…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan penunjukan fast track (FTD) untuk 67Cu-SAR-bisPSMA (Clarity Pharmaceuticals), yang…
Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui tablet chenodiol (Ctexli; Mirum Pharmaceuticals) untuk pengobatan cerebrotendinous xanthomatosis…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) secara resmi memberikan penunjukan…