pic : xpharmacylaw.com
Majalah Farmasetika (V1N7-September 2016). Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 98 Tahun 2015 tentang “Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat” yang mencabut “Kepmenkes 069/Menkes/SK/II/2006” pada 6 Januari 2016 telah resmi diberlakukan.
Ada beberapa poin dalam Permenkes ini yang perlu diketahui oleh tenaga kesehatan khususnya apoteker. Diantaranya bahwa Apoteker wajib menginformasikan HET dan obat lainnya terutama obat generik yang sama kekuatannya dengan obat yang diresepkan kepada pasien.
Dalam ketentuan umum dijelaskan sebagai berikut :
Pengaturan pemberian informasi HET ini dimaksudkan agar memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai HET atau harga obat yang diberikan kepada masyarakat.
Poin penting lainnya terkait kewajiban Industri Farmasi dan Katalog Elektronik :
Pemberian informasi HET pada layanan kefarmasian diatur sebagai berikut :
Selengkapnya download/unggah Permenkes No.98 Tahun 2015
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…
Majalah Farmasetika - Pada Agustus 2024, dunia medis menyambut Iqirvo, sebuah terapi revolusioner untuk Primary…