Majalah Farmasetika (V1N7-September 2016). Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 98 Tahun 2015 tentang “Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat” yang mencabut “Kepmenkes 069/Menkes/SK/II/2006” pada 6 Januari 2016 telah resmi diberlakukan.
Ada beberapa poin dalam Permenkes ini yang perlu diketahui oleh tenaga kesehatan khususnya apoteker. Diantaranya bahwa Apoteker wajib menginformasikan HET dan obat lainnya terutama obat generik yang sama kekuatannya dengan obat yang diresepkan kepada pasien.
Dalam ketentuan umum dijelaskan sebagai berikut :
Pengaturan pemberian informasi HET ini dimaksudkan agar memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai HET atau harga obat yang diberikan kepada masyarakat.
Poin penting lainnya terkait kewajiban Industri Farmasi dan Katalog Elektronik :
Pemberian informasi HET pada layanan kefarmasian diatur sebagai berikut :
Selengkapnya download/unggah Permenkes No.98 Tahun 2015
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…