Regulasi

Apoteker Harus Informasikan HET dan Obat Generik dari Obat yang Diresepkan

Majalah Farmasetika (V1N7-September 2016). Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 98 Tahun 2015 tentang “Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat” yang mencabut “Kepmenkes 069/Menkes/SK/II/2006” pada 6 Januari 2016 telah resmi diberlakukan.

Ada beberapa poin dalam Permenkes ini yang perlu diketahui oleh tenaga kesehatan khususnya apoteker. Diantaranya bahwa Apoteker wajib menginformasikan HET dan obat lainnya terutama obat generik yang sama kekuatannya dengan obat yang diresepkan kepada pasien.

Dalam ketentuan umum dijelaskan sebagai berikut :

  1. Harga Eceran Tertinggi adalah harga jual tertinggi obat di apotek, toko obat dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik.
  2. Katalog Elektronik (e-catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
  3. Harga Netto Apotek adalah harga jual termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) kepada apotek, toko obat dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik.

Pengaturan pemberian informasi HET ini dimaksudkan agar memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai HET atau harga obat yang diberikan kepada masyarakat.

Poin penting lainnya terkait kewajiban Industri Farmasi dan Katalog Elektronik :

  1. Industri Farmasi wajib memberikan informasi HET dengan mencantumkan pada label obat.
  2. Informasi HET berupa nilai nominal dalam bentuk satuan rupiah hanya untuk Obat Generik yang belum terdapat dalam Katalog Elektronik (e-catalogue) dan obat selain Obat Generik.
  3. Informasi HET dapat berupa nilai nominal dalam bentuk satuan rupiah atau formula HET.
  4. Informasi HET berupa formula HET hanya untuk Obat Generik yang terdapat dalam Katalog Elektronik (e-catalogue).
  5. Industri farmasi yang telah mencantumkan HET pada label obat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 069/Menkes/SK/II/2006 tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Label Obat dinyatakan tetap berlaku.
  6. Industri farmasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pemberian informasi HET pada layanan kefarmasian diatur sebagai berikut :

  1. Apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET
  2. Apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik dapat menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET apabila harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Dalam hal apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET maka apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik harus memberikan penjelasan kepada masyarakat.
  4. Apoteker pada apotek atau instalasi farmasi rumah sakit/klinik pada saat memberikan pelayanan obat atas resep dokter wajib memberikan informasi HET obat kepada pasien atau Keluarga Pasien.
  5. Apoteker harus menginformasikan obat lain terutama obat generik yang memiliki komponen aktif dengan kekuatan yang sama dengan obat yang diresepkan yang tersedia pada apotek atau instalasi farmasi rumah sakit/klinik pada pasien atau keluarga pasien.

Selengkapnya download/unggah Permenkes No.98 Tahun 2015

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago