Regulasi

PD IAI Jabar Keluarkan Surat Edaran Mekanisme Konversi dan Pengajuan SKP IAI

farmasetika.com – Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat (PD IAI Jabar) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran terkait “Cara dan Mekanisme Pelaporan Konversi Satuan Kredit Partisipasi (SKP) IAI dan Pengajuan SKP Kegiatan di Lingkungan PD IAI Jawa Barat”. Surat edaran ini ditujukan untuk para pimpinan Pengurus Cabang IAI, institusi dan apoteker di Jawa Barat.

“Surat ini kami buat untuk memberikan apresiasi dan memastikan nilai SKP atas seminar atau kegiatan-kegiatan yang telah diikuti anggota, namun belum memiliki bobot SKP IAI” kata Ali Mashuda, S.Si, MM., Apt. Ketua PD IAI Jabar dihubungi melalui ponsel (26/1/2017).

“Kita akan membentuk Tim Penilai Aktifitas Profesi PD IAI Jawa Barat” lanjutnya.

Menurut Ali Mashuda, tim tersebut memiliki 3 fungsi, yakni, menganalisis dan menetapkan bobot SKP sesuai pedoman-pedoman yang telah ditetapkan, memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan terkait kompetensi atau keseminatan apoteker, serta mendorong kegiatan menjadi lebih terarah.

Berikut isi dari surat edaran tersebut:

Dengan hormat,

Bahwa untuk memberikan apresiasi serta untuk memastikan besarnya Bobot SKP atas Sertifikat dan/atau Kegiatan yang telah dijalankan Anggota namun belum memiliki Tetapan SKP IAI sebagaimana mestinya, serta untuk memperjelas Pengajuan SKP atas Kegiatan yang diselenggarakan oleh Suatu Kepanitiaan; berikut kami sampaikan 2 (dua) buah Lampiran mengenai Cara dan Mekanisme Pelaporan Konversi SKP IAI serta Cara dan Mekanisme Pengajuan SKP atas Kegiatan di Lingkungan PD IAI Jawa Barat berdasarkan Pedoman Resertifikasi KFN-IAI Tahun 2014 serta SK PP IAI Nomor : Kep.047/PP.IAI/1418/II/2015 tertanggal 03 Februari 2015 tentang Perubahan atas SK PP IAI Nomor 007/PP.IAI/1418/2014.

Sebagai tambahan, untuk menghindari terjadinya Konversi, dimohon kepada setiap institusi yang akan menyelenggarakan Kegiatan Pembelajaran dan lain-lain supaya SELALU meminta SK Penetapan SKP dan Blangko Sertifikat SKP yang telah disiapkan oleh Sekretariat PD IAI Jawa Barat.

Terima kasih !

Surat Edaran Selengkapnya :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago