farmasetika.com – Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat (PD IAI Jabar) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran terkait “Cara dan Mekanisme Pelaporan Konversi Satuan Kredit Partisipasi (SKP) IAI dan Pengajuan SKP Kegiatan di Lingkungan PD IAI Jawa Barat”. Surat edaran ini ditujukan untuk para pimpinan Pengurus Cabang IAI, institusi dan apoteker di Jawa Barat.
“Surat ini kami buat untuk memberikan apresiasi dan memastikan nilai SKP atas seminar atau kegiatan-kegiatan yang telah diikuti anggota, namun belum memiliki bobot SKP IAI” kata Ali Mashuda, S.Si, MM., Apt. Ketua PD IAI Jabar dihubungi melalui ponsel (26/1/2017).
“Kita akan membentuk Tim Penilai Aktifitas Profesi PD IAI Jawa Barat” lanjutnya.
Menurut Ali Mashuda, tim tersebut memiliki 3 fungsi, yakni, menganalisis dan menetapkan bobot SKP sesuai pedoman-pedoman yang telah ditetapkan, memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan terkait kompetensi atau keseminatan apoteker, serta mendorong kegiatan menjadi lebih terarah.
Berikut isi dari surat edaran tersebut:
Dengan hormat,
Bahwa untuk memberikan apresiasi serta untuk memastikan besarnya Bobot SKP atas Sertifikat dan/atau Kegiatan yang telah dijalankan Anggota namun belum memiliki Tetapan SKP IAI sebagaimana mestinya, serta untuk memperjelas Pengajuan SKP atas Kegiatan yang diselenggarakan oleh Suatu Kepanitiaan; berikut kami sampaikan 2 (dua) buah Lampiran mengenai Cara dan Mekanisme Pelaporan Konversi SKP IAI serta Cara dan Mekanisme Pengajuan SKP atas Kegiatan di Lingkungan PD IAI Jawa Barat berdasarkan Pedoman Resertifikasi KFN-IAI Tahun 2014 serta SK PP IAI Nomor : Kep.047/PP.IAI/1418/II/2015 tertanggal 03 Februari 2015 tentang Perubahan atas SK PP IAI Nomor 007/PP.IAI/1418/2014.
Sebagai tambahan, untuk menghindari terjadinya Konversi, dimohon kepada setiap institusi yang akan menyelenggarakan Kegiatan Pembelajaran dan lain-lain supaya SELALU meminta SK Penetapan SKP dan Blangko Sertifikat SKP yang telah disiapkan oleh Sekretariat PD IAI Jawa Barat.
Terima kasih !
Surat Edaran Selengkapnya :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…