farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan hari ini (27/1/2017) mengeluarkan pernyataan terkait peredaran produk mi instan Samyang asal Korea yang diduga mengandung Babi.
Pengecekan melalui database dari Badan POM ditemukan 4 produk mi Samyang dimana salah satu produk nya mengandung Babi yakni MI INSTAN RASA DAGING BABI (SAMYANG RAMEN) dengan nomor izin edar ML 231509051028.
Badan POM menerbitkan izin edar setelah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi, serta label produk pangan. Apabila bahan baku yang digunakan berasal atau mengandung babi atau turunannya dan atau proses produksinya bersinggungan dengan produk mengandung babi, maka:
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa tidak semua produk mi instan Samyang mengandung babi. Terhadap produk yang mengandung babi namun tidak mencantumkan peringatan pada kemasan, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk.
Menindaklanjuti kasus peredaran produk mi instan yang diduga mengandung babi, petugas Balai Besar POM di Surabaya bersama petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap peredaran mi instan merek Samyang di Sumenep dengan hasil ditemukan produk mi instan Samyang yang tidak memiliki izin edar. Hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM telah menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia pada label produk pangan.
Sumber :
http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/347/PENJELASAN-BADAN-POM–TERKAIT–PEREDARAN-PRODUK-MI-INSTAN-ASAL-KOREA-YANG-DIDUGA-MENGANDUNG-BABI—.html (diakses 27 Januari 2017)
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…